Dorong Bahan Olahan Halal Lokal, Kiai Cholil Nafis: Demi Kemandirian Ekonomi Umat
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital--Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menekankan pentingnya penguatan ekosistem bahan baku halal lokal di Indonesia. Menurutnya, ketergantungan pada bahan olahan impor bukan hanya soal teknis produksi, melainkan berkaitan erat dengan kedaulatan dan kemandirian ekonomi umat Islam.
Selain itu, lanjutnya, ketergantungan pada bahan olahan impor juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam memastikan kehalalannya.
"Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong sinergi dalam pengembangan industri bahan olahan halal. Jika upaya ini dapat dilakukan secara konsisten, maka bukan hanya jaminan halal yang terjaga, tetapi juga kemandirian umat yang dapat diperkuat," kata Kiai Cholil dalam acara Festival Syawal 1447 H LPPOM.
Acara yang digelar di Hotel Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026) ini mengangkat tema: Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh.
Kiai Cholil menambahkan, Festival Syawal ini menjadi momentum untuk membangun pergerakan ekonomi umat yang berlandaskan kehalalan dan keberkahan, sehingga tidak sekedar sertifikasi.
"Inilah yang menjadi semangat dalam rangkaian kegiatan hingga puncak Festival Syawal. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung profesionalitas LPPOM beserta seluruh tim di dalamnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.
Dengan dedikasi dan integritas, Kiai Cholil optimis LPPOM senantiasa menjadi garda terdepan dalam memastikan kehalalan produk, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menyebut kompleksitas produk pangan modern semakin beragam. Hal ini karena perkembangan makanan dan minuman semakin pesat.
Kiai Cholil menambahkan, perkembangan itu diiringi dengan inovasi produk olahan, termasuk penggunaan berbagai perisa sintetis, yang menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kehalalan produk.
Di tengah dinamika produk modern tersebut, Kiai Cholil menegaskan penetapan halal tidak bisa dilepaskan dari proses audit yang ketat dan komprehensif, serta peran ulama.
Kiai Cholil juga menegaskan bahwa penetapan halal tetap menjadi kewenangan ulama, yang dijalankan melalui mekanisme yang kredibel dan akuntabel, serta dilakukan dalam sinergi bersama pemerintah.
"Kolaborasi antara ulama dan pemerintah menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan nilai-nilai moral," kata Kiai Cholil.
Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Kementerian Koperasi Deva Rahman, dan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik.