Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh.. Saya ingin mempertanyakan beredarnya video ibu2 muslim ikut menyanyi lagu rohani Kristen di satu acara misa natal, yang viralnya bisa berdampak pada dua hal negatif. Yang pertama dapat menimbulkan friksi internal umat Islam sendiri karena sebagian pasti menganggap ini pelanggaran aqidah, sebagian lain tidak.. Yang kedua serius bisa berdampak menganggu hubungan umat Islam dan Nasrani karena sudah saling menyerempet di urusan peribadatan. Bisa timbul kecurigaan umat Islam bahwa sebagian gereja merayu sebagian umat Islam yang lemah aqidahnya untuk ikut dalam peribadatan mereka. Apakah saya bisa minta MUI lewat jalur tanya ke Dai MUI ini, agar masalah ini ditindak lanjuti oleh MUI sebagai kelembagaan. Jazakumullahu khayran Dibiansyah Hamid

Ditanyakan Senin, 25 Desember 2023 | 11.43 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 10.57 WIB 739 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Waa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuh

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan sahabat Dibiansyah Hamid dari Jakarta Timur. Semoga diberkahi Allah Swt. 

Sebagaimana dimaklumi, bahwa menyanyikan lagu rohani kristen oleh orang muslim yang viral dibeberapa chanel yutube itu termasuk dalam katagori menggunakan atribut keagamaan non muslim dimana sesuai fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 dihukumi haram. Karena dengan menyayikan lagu-lagu rohaninya akan berdampak pada syiar keagamaan mereka. Disamping menyerupai agama mereka.  

MUI melalui komisi fatwa tidak memiliki kewenangan untuk menindak perilaku tersebut. MUI hanya bertugas memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukan. MUI secara kelembagaan hanya dapat memberikan rekomendasi terhadap pemerintah agar mencegah dan mengawasi dan menindak-menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut. Jadi yang dapat menindak bukanlah MUI, tetapi pemerintah melalui aparat penegak hukum yaitu kepolisian, dengan berdasarkan pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermafaat. 

Wallahu’alam bishowab