A
Jawaban Lengkap
Waa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan sahabat Dibiansyah Hamid dari Jakarta Timur. Semoga diberkahi Allah Swt.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa menyanyikan lagu rohani kristen oleh orang muslim yang viral dibeberapa chanel yutube itu termasuk dalam katagori menggunakan atribut keagamaan non muslim dimana sesuai fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 dihukumi haram. Karena dengan menyayikan lagu-lagu rohaninya akan berdampak pada syiar keagamaan mereka. Disamping menyerupai agama mereka.
MUI melalui komisi fatwa tidak memiliki kewenangan untuk menindak perilaku tersebut. MUI hanya bertugas memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukan. MUI secara kelembagaan hanya dapat memberikan rekomendasi terhadap pemerintah agar mencegah dan mengawasi dan menindak-menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut. Jadi yang dapat menindak bukanlah MUI, tetapi pemerintah melalui aparat penegak hukum yaitu kepolisian, dengan berdasarkan pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermafaat.
Wallahu’alam bishowab