Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Al Taysir al manhaji beserta contohnya dalam perbangkan syariah

Ditanyakan Selasa, 17 Oktober 2023 | 22.21 WIB Dijawab Rabu, 18 Oktober 2023 | 08.06 WIB 2047 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih Bapak Ade Choiri telah menghubungi kami, berikut jawaban dari pertanyaan Bapak:

Al-Taysir al-Manhaji dalam fatwa DSN-MUI adalah menggunakan pendapat yang lebih rajih dan lebih maslahat jika memungkinkan; jika tidak, maka yang digunakan adalah pendapat yang lebih maslahat (saja). Contohnya dalam perbankan syariah adalah akad wad’iah (digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana berupa tabungan dan giro); akad wadi’ah adalah bentuk formalnya (al-alfazh wa al-mabani) sedangkan substansinya (al-maqashid wa al-ma’ani) merupakan akad qardh; karena akad wadi’ah yang terdapat izin dari pemilik untuk menggunakan barang titipan oleh penerima titipan, dan barang titipan dapat diganti oleh barang lain (yang senilai/serupa/mitsaliyat) sejatinya merupakan akad qardh.

Demikian

Wassalamu'alaikum wr wb