A
Jawaban Lengkap
Waalaikum Salam Bapak Tedi Rahman atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Gaya hidup child-free sudah menjadi salah satu tren gaya hidup generasi muda di banyak negara. Para pelakunya menganggap bahwa mengejar karir lebih penting ketimbang harus menambah anggota keluarga baru. Padahal model gaya hidup seperti ini tidak sesuai dengan konsep kehidupan keluarga muslim. Sebab salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih shalihah yang dibanggakan oleh Nabi. Hal ini disandarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
Artinya: “Menikahlah dengan perempuan yang penyayang dan subur, karena saya bangga dengan jumlah kalian yang banyak.”
Selain itu, gaya hidup child-free juga bertentangan dengan fitrah manusia yang menyukai kehadiran anak dalam kehidupan keluarganya. Allah berfirman di dalam surat Al Imran ayat 14:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ.....
Artinya: “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini berupa wanita , anak-anak....”
Adapun tindakan pengguguran janin atau aborsi adalah tindakan yang dilarang kecuali ada alasan dibenarkan oleh dokter ahli. Wahba Zuhaili menyebutkan masalah ini di buku Fiqhul Islam wa adillatuhu;
اتفق العلماء على تحريم الإجهاض دون عذر
Artinya: “Ulama bersepakat atas keharaman aborsi yang tanpa alasan.”
Selain itu, aborsi juga termasuk tindak pidana yang pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatannya. Di zaman Nabi pernah terjadi pengguguran janin oleh seorang perempuan. Akibatnya, Rasulullah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran diyat atau denda. Kisah ini dikisahkan oleh Abu Hurairah dalam sebuah hadis dari Nabi:
أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ
Artinya: “Bahwa ada dua wanita dari suku Hudzail, salah satu dari keduanya melempar yang lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan pembayaran diyat sebesar seorang budak laki-laki atay budak perempuan.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan perihal free-child dan aborsi. Semoga bermanfaat.