Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Apakah trading forex aman? Karena ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram Jadi bagai mana Pendapat MUI?

Ditanyakan Senin, 1 Januari 2024 | 03.52 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 11.07 WIB 811 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih Bapak M Jalaluddin atas pertanyaan yg disampaikan, berikut jawaban atas pertanyaannya : trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari (karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram. Untuk lebih detail, merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Demikian yg bisa disampaikan.

Wassalamu'alaikum wr wb