Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Apa hukum trading forex online

Ditanyakan Senin, 11 Desember 2023 | 06.29 WIB Dijawab Jumat, 2 Februari 2024 | 18.00 WIB 2562 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih Bpk Dwi Purnomo atas pertanyaan yg disampaikan, berikut jawaban pertanyaan nya : trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari (karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram. Untuk lebih detail, merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Demikian yg bisa disampaikan.

Wassalamu'alaikum wr wb