Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamualaikum. Seperti yang kita tahu saat ini kita sebagai umat muslim ikut menyaksikan bagaimana kebiadaban zionis di bumi Palestina. Sebagai umat muslim khususnya di indonesia banyak yang bisa kita lakukan untuk membantu saudara kita di Palestina salah satu satunya dengan gerakan BDS. Jujur saat konflik 7 oktober ini saya baru mengetahui dan menyadari banyak sekali brand yang mendukung israel. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya jika saya memesan suatu brand yang mendukung israel sebelum konflik dan informasi mengenai gerakan BDS muncul di masyarakat, saya membelinya dengan sistem po dan baru saja tiba. Apakah tetap berlaku haram atau bagaimana? Mohon petunjuk karena ini membuat saya gundah gulana. Terimakasih. Wassalamualaim

Ditanyakan Ahad, 24 Desember 2023 | 23.53 WIB Dijawab Jumat, 2 Februari 2024 | 18.30 WIB 1217 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Waalaikumsalam Wr Wb

Terima kasih banyak atas pertanyaan yang disampaikan oleh saudari Rafika Rachmaniah

Barang yang sudah dibeli, sepanjang barangnya halal, maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah, artinya tidak perlu dibuang.
Keharaman yanh ditetapka dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan lada zat produk tersebut.
Dalam istilah fikih, dikenal Haram li Ghayrihi, haram karena ada unsur di liar zat, dalam hal ini adalah I’anah ‘ala al-Ma’shiyah, kerjasama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.

Berikut tanggapan dari kami.
Semoga bermanfaat.