A
Jawaban Lengkap
Waalaikumsalam Wr Wb
Terima kasih banyak atas pertanyaan yang disampaikan oleh saudari Rafika Rachmaniah
Barang yang sudah dibeli, sepanjang barangnya halal, maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah, artinya tidak perlu dibuang.
Keharaman yanh ditetapka dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan lada zat produk tersebut.
Dalam istilah fikih, dikenal Haram li Ghayrihi, haram karena ada unsur di liar zat, dalam hal ini adalah I’anah ‘ala al-Ma’shiyah, kerjasama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.
Berikut tanggapan dari kami.
Semoga bermanfaat.