A
Jawaban Lengkap
Waalaikumsalam Wr Wb
Bapak Jorda yang terhormat
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Tiktok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, Tiktok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan.
Syeikh Syauqi ‘Allam, salah seorang Mufti (Ulama pemberi fatwa) Darul Ifta’ (lembaga fatwa) Mesir menjelaskan bahwa para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial dalam jejaring internet dari aspek aplikasi itu sendiri, tetapi harus didasarkan pada bagaimana kita menggunakan dan memanfaatkan aplikasi tersebut.
Jika digunakan dalam rangka kebaikan seperti dakwah, maka hukumnya boleh. Jika digunakan dalam rangka keburukan pornografi, maka hukumnya tidak boleh/haram. Hal ini berdasarkan sebuah kaidah fikih yang berbunyi:
الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ
Artinya: perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum seperti hukum beragam tujuan penggunaannya.
Dalam konteks pertanyaan bapak Jordi, jika memang penggunaan Tiktok dapat menghancurkan rumah tangga, maka haram hukumnya bagi orang tersebut untuk menggunakan Tiktok.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum Wr Wb