A
Jawaban Lengkap
Jika memang jumlah penduduk sudah lebih dari 40 orang., maka sudah layak untuk didirikan atau diselenggarakan Jumatan di tempat tersebut.
Mengenai ikhtilaf ulama tentang jumlah minimal jamaah salat Jumat, menurut Mazhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia, jumlah minimal 40 orang. Oleh sebab itu pada komunitas atau kompleks yang telah memenuhi batas minimal jamaah wajib wajib untuk diselenggarakan Jumatan.
Demikian jawaban singkat disampaikan semoga bisa dipahami wallahualam Bishawab.