Lewati ke konten utama
Jumat, 25 September 2026 / 13 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Ini Keutamaan dan Hikmah Puasa Ayyamul Bidh
Foto: AI Modified/ChatGPT
Tuntunan Ibadah

Ini Keutamaan dan Hikmah Puasa Ayyamul Bidh

Ini Keutamaan dan Hikmah Puasa Ayyamul Bidh

/ 12 Rabiul Akhir 1448 H 5 menit baca 373 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan yang agung dan mengandung berbagai hikmah yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW serta keterangan para ulama.

Secara bahasa, Ayyamul Bidh berarti hari-hari putih atau hari-hari yang terang. Istilah ini merujuk pada malam-malam yang dipenuhi cahaya bulan purnama sehingga tampak terang sejak awal hingga akhir malam. Karena itulah, tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah dikenal dengan sebutan Ayyamul Bidh.

Di samping menjadi salah satu puasa sunnah yang rutin diamalkan Rasulullah, puasa Ayyamul Bidh juga mendapatkan ganjaran pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Keutamaan ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابهِ الْكَرِيم: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَة فَلهُ عشر أَمْثَالهَا اَلْيَوْمُ بِعشْرَةِ أَيَّامٍ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Dzar radiyallahu’anhu, sungguh Nabi SAW bersabda: Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa itu seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam Alquran yang mulia lantaran membenarkan hal tersebut, siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya. Satu hari sama dengan 10 hari.” (HR Ibn Majah dan at-Tirmidzi)

Para ulama menjabarkan bahwa pahala puasa tiga hari setiap bulan disamakan dengan puasa sepanjang tahun lantaran setiap kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Dengan demikian, satu hari puasa bernilai sepuluh hari pahala. Apabila seseorang berpuasa tiga hari, maka pahalanya setara dengan tiga puluh hari atau satu bulan penuh.

Jika amalan ini dilakukan setiap bulan, maka balasannya sama dengan berpuasa selama satu tahun. Syekh Syihabuddin ar-Ramli (wafat 957 H) memaparkan penjelasannya sebagai berikut:

وَالْمَعْنَى: أَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، فَصَوْمُهَا كَصَوْمِ الشَّهْرِ. وَمِنْ ثَمَّ سُنَّ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَلَوْ غَيْرَ أَيَّامِ الْبِيضِ كَمَا فِي الْبَحْرِ وَغَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ الصَّحِيحَةِ

“Makna dari hadis ini adalah bahwa satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat pahala. Oleh sebab itu, berpuasa tiga hari tersebut seolah-olah berpuasa selama satu bulan penuh. Sehingga, disunnahkan pula berpuasa tiga hari pada setiap bulan meskipun bukan pada hari-hari Ayyamul Bidh.” (Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 483)

Di samping keutamaan yang telah disebutkan, puasa Ayyamul Bidh juga memuat sejumlah hikmah. Syekh Mulla al-Qari (wafat 1014 H) dalam karyanya mengungkapkan bahwa salah satu hikmah dianjurkannya puasa pada hari-hari itu ialah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas berbagai nikmat yang diberikan-Nya.

أَيْ أَيَّامَ اللَّيَالِيِ الْبِيضِ وَهِيَ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ، لِأَنَّهَا الْمُقْمِرَاتُ مِنْ أَوَائِلِهَا إِلَى أَوَاخِرِهَا، فَنَاسَبَ صِيَامَهُمَا شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Maksudnya adalah hari-hari dari malam-malam putih, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas setiap bulan Hijriah. Hari-hari bidh dinamakan demikian sebab malam-malamnya diterangi cahaya bulan secara penuh sejak awal hingga akhir malam. Karenanya, disunnahkan berpuasa pada hari-hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala.” (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Masabih [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 1428)

Sementara itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) menambahkan bahwa puasa Ayyamul Bidh dapat memberikan pahala laiknya puasa sepanjang tahun tanpa menimbulkan mudarat atau kesulitan yang biasanya muncul apabila seseorang berpuasa terus-menerus.

وَأَجْرُهَا كَصَوْمِ الدَّهْرِ بِتَضْعِيفِ الْأَجْرِ الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، مِنْ غَيْرِ حُصُولِ الْمَضَرَّةِ أَوِ الْمَفْسَدَةِ الَّتِي فِي صِيَامِ الدَّهْرِ

“Pahala puasa pada Ayyamul Bidh sebanding dengan pahala berpuasa sepanjang tahun, sebab setiap kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Dengan demikian, seseorang memperoleh pahala laksana puasa setahun penuh tanpa mengalami mudarat atau kesulitan yang mungkin timbul dari puasa sepanjang tahun.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1630)

Selain itu, Imam az-Zarqani (wafat 1122 H) menjelaskan bahwa Ayyamul Bidh berada di pertengahan bulan, sedangkan pertengahan suatu perkara sering kali dipandang sebagai bagian yang paling utama. Menurutnya, hari-hari tersebut juga memiliki keistimewaan karena gerhana kerap terjadi pada masa itu.

Bilamana seseorang telah terbiasa berpuasa Ayyamul Bidh, lalu terjadi gerhana maka ia berkesempatan menggabungkan beberapa ibadah sekaligus, seperti puasa, shalat, doa, dan sedekah.

وَتَتَرَجَّحُ الْبِيضُ بِكَوْنِهَا وَسَطَ الشَّهْرِ، وَوَسَطُ الشَّيْءِ أَدَلَّهُ وَلِأَنَّ الْكُسُوفَ غَالِبًا يَقَعُ فِيهَا وَقَدْ وَرَدَ الْأَمْرُ بِمَزِيدِ الْعِبَادَةِ إِذَا وَقَعَ، فَإِذَا اتَّفَقَ الْكُسُوفُ صَادَفَ الَّذِي يَعْتَادُ صِيَامَ الْبِيضِ صَائِمًا، فَيَتَهَيَّأُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَنْوَاعِ الْعِبَادَاتِ مِنَ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ، بِخِلَافِ مَنْ لَمْ يَصُمْهَا فَإِنَّهُ لَا يَتَهَيَّأُ لَهُ اسْتِدْرَاكُ صِيَامِهَا. وَرَجَّحَ بَعْضُهُمْ صِيَامَ الثَّلَاثَةِ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ لِأَنَّ الْمَرْءَ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ الْمَوَانِعِ

“Ayyamul Bidh dipandang utama karena berada di pertengahan bulan, sedangkan pertengahan suatu perkara biasanya merupakan bagian yang paling utama. Selain itu, gerhana umumnya terjadi pada hari-hari itu, sementara terdapat anjuran untuk memperbanyak ibadah ketika gerhana terjadi. Dengan demikian, apabila gerhana bertepatan dengan hari-hari Ayyamul Bidh, orang yang telah terbiasa berpuasa pada hari-hari itu akan berada dalam keadaan berpuasa. Hal itu memungkinkannya menggabungkan berbagai bentuk ibadah sekaligus, seperti puasa, shalat, dan sedekah. Berbeda dengan orang yang tidak berpuasa pada hari-hari tersebut, maka ia tidak dapat lagi menyusul ibadah puasa itu. Sebagian ulama lebih mengutamakan pelaksanaan puasa tiga hari pada awal bulan, karena seseorang tidak mengetahui halangan apa yang mungkin akan muncul di kemudian hari.” (Syarh az-Zarqani ‘ala al-Mawahib al-Laduniyah [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 11, h. 306)

Lebih lanjut, Syekh Ali al-Jarjawi (wafat 1380 H) dalam kitabnya menuturkan bahwa puasa-puasa sunnah, termasuk Ayyamul Bidh, merupakan bagian dari tradisi para nabi. Ia mengungkapkan bahwa para nabi terdahulu memiliki kebiasaan memperbanyak puasa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Karenanya, orang yang melaksanakan puasa sunnah pada hakikatnya sedang meneladani jalan para nabi dan rasul.

وَلَقَدْ كَانَ الْأَنْبِيَاءُ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُكْثِرُونَ مِنْ صِيَامِ التَّطَوُّعِ. فَقَدْ كَانَ سَيِّدُنَا نُوحٌ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَصُومُ الدَّهْرَ كُلَّهُ. وَنَبِيُّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى يُقَالَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى يُقَالَ: لَا يَصُومُ. وَحِكْمَةُ اخْتِلَافِهِمْ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي الصَّوْمِ لِاخْتِلَافِ أَحْوَالِهِمْ، وَلِأَنَّ الصَّوْمَ تِرْيَاقُ النُّفُوسِ، وَالتِّرْيَاقُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهُ إِلَّا بِقَدْرِ الْحَاجَةِ. وَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ أَخَذَ كُلٌّ مِنْهُمْ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا يُنَاسِبُ حَالَهُ.

“Sungguh, para nabi a’alaihimusshalatu wassalam dahulu banyak melaksanakan puasa sunnah. Nabi Nuh, misalnya, diriwayatkan berpuasa sepanjang tahun. Adapun Rasulullah terkadang berpuasa terus-menerus hingga dikatakan bahwa beliau tidak pernah berbuka, dan terkadang berbuka hingga dikatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Hikmah perbedaan kebiasaan puasa para nabi tersebut berhubungan dengan perbedaan keadaan dan kondisi mereka masing-masing. Puasa diibaratkan sebagai penawar bagi jiwa, sedangkan penawar hanya digunakan sesuai kadar kebutuhan. Sebab itu, setiap nabi mengambil kadar puasa yang sesuai dengan keadaan dirinya.”

Lalu dalam lanjutannya, disebutkan keterangan berikut:

وَأَيْضًا كَانَ قَوْمُ نُوحٍ شَدِيدِي الْقُوَّةِ، وَنَبِيُّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمُ النَّاسِ بِمَا يُنَاسِبُ حَالَهُ وَحَالَ أُمَّتِهِ. فَالْإِنْسَانُ بِصِيَامِ أَيَّامِ التَّطَوُّعِ يَكُونُ مُتَّبِعًا لِسُنَّةِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ

“Di samping itu, kaum Nabi Nuh dikenal memiliki kekuatan fisik yang besar, sedangkan Nabi Muhammad adalah orang yang paling mengetahui apa yang paling sesuai bagi diri beliau dan bagi umatnya. Karena itu, seseorang yang melaksanakan puasa-puasa sunnah berarti sedang mengikuti sunnah para nabi dan rasul.” (Hikmah at-Tasyri‘ wa Falsafatuhu [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 148)

Alhasil, puasa Ayyamul Bidh tidak hanya mengandung berbagai keutamaan berupa pahala yang besar, tetapi juga sarat dengan hikmah yang sangat mendalam. Di antaranya, dapat menjadi sarana untuk bersyukur kepada Allah, melatih kedisiplinan dan pengendalian diri, memperbanyak ibadah, serta mengikuti jejak para nabi dan orang-orang saleh.

Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang mampu, dianjurkan untuk menjaga amalan ini secara rutin setiap bulan. Melalui ibadah yang ringan namun bernilai pahala besar, seseorang dapat mengisi hari-harinya dengan amal kebaikan yang berkelanjutan. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. 

BAGIKAN: