Lewati ke konten utama
Selasa, 11 Agustus 2026 / 27 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Jawa Timur

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

2 menit baca
Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!
Bagikan:

Menyambut momen perayaan Hari Kemerdekaan RI, semarak kegiatan lomba 17-an dan jalan santai tentu menjadi agenda wajib di berbagai kampung, sekolah, maupun instansi. Namun, di balik kemeriahan tersebut, panitia dan masyarakat perlu memperhatikan batasan syariat terkait pengumpulan uang pendaftaran agar ajang silaturahmi ini tidak jatuh pada praktik perjudian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa Timur melalui Ijtima’ Ulama ke-II secara khusus telah menetapkan hukum terkait Perlombaan dan Jalan Santai Berbayar. Pada dasarnya, agama Islam sangat menganjurkan kegiatan perlombaan dan jalan santai karena dapat menunjang kesehatan jasmani maupun rohani, dengan catatan tidak mengandung unsur perjudian atau hal-hal lain yang dilarang syariat.

Batasan Halal dan Haram Lomba Berbayar

Untuk memastikan kegiatan 17-an terbebas dari unsur maysir (judi), MUI Jatim merumuskan ketentuan hukum berikut:

  • Haram (Kategori Judi): Kegiatan jalan santai dan perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta untuk kemudian dijadikan sebagai hadiah, dianggap sebagai bentuk judi sehingga hukumnya adalah haram.
  • Boleh (Bukan Judi): Sebaliknya, apabila uang pendaftaran tersebut tidak dialokasikan untuk hadiah melainkan digunakan untuk amal atau pembiayaan sarana dan prasarana acara maka hal tersebut tidak termasuk dalam kategori judi.
  • Haram Berdasarkan Sifat Adu Nasib: Segala bentuk perlombaan yang hanya mengandalkan spekulasi atau adu nasib, dan bukan mengandalkan adu ketangkasan atau melatih cara berpikir, hukumnya adalah haram.

Panduan Penyelenggaraan Lomba 17-an yang Sesuai Syariat Agar kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap membawa berkah, MUI Jatim menyerukan beberapa rekomendasi penting bagi panitia penyelenggara:

  • Uang pendaftaran dari peserta tidak boleh dialokasikan untuk membeli hadiah.
  • Hadiah perlombaan harus diperoleh dari pihak ketiga, seperti donatur, sponsor, atau unsur pendukung lainnya.
  • Pilihlah jenis perlombaan yang memiliki manfaat dan tidak dilarang oleh syariat.
  • Dalam proses pelaksanaannya, panitia harus menghindari hal-hal yang dilarang syariat, seperti membuka aurat, meninggalkan waktu shalat, atau tidak mengantongi izin dari pihak berwajib.

Sementara itu, bagi warga yang menjadi peserta lomba 17-an, MUI Jatim berpesan agar meluruskan niat. Niatkan keikutsertaan Anda dalam perlombaan untuk memperoleh kesehatan jasmani dan rohani, menjaga kerukunan antarwarga, serta melestarikan tradisi yang baik, dan bukan semata-mata hanya mengharapkan hadiah.