PERTANYAAN
Penanya: RINDU PRADITA NASTITI
Assalamualaikum, saya Rindu ingin bertanya mengenai hukum donor mata setelah meninggal dengan menuliskan wasiat, dalam hukum islam, apakah diperbolehkan? terimakasih, wassalamualaikum wr wb

JAWABAN
Penjawab: Dr. Nyai Hj. Siti Hanna

Ibu Rindu yang dirahmati Allah…

Donor mata merupakan tindakan menyumbangkan kornea mata untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkannya. Donor kornea mata dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.

    Melakukan donor kornea mata tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III Tahun 2009, hukum donor kornea mata dalam Islam adalah boleh jika sangat dibutuhkan dan tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan.
    Dasarnya adalah firman Allah yang menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas bagi sesama Muslim untuk saling tolong-menolong satu sama lain. Dalam surat Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman:

    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dalam bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

    Ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain selama itu ditujukan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’, yaitu dilakukan secara sukarela dan tidak bertujuan komersil.

    Sebagaimana telah disebutkan, donor kornea mata hanya boleh dilakukan setelah pendonor meninggal dunia. Kornea mata yang sudah tidak diperlukan lagi dapat bermanfaat bagi tuna netra maupun orang dengan masalah mata lain yang membutuhkannya.

    Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain, transplantasi organ dari pendonor hidup kepada orang lain dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Terdapat kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i.
    2. ⁠Tidak ada dharar bagi pendonor karena pengambilan organ tubuh, baik sebagian atau keseluruhan.
    3. ⁠Jenis organ yang ditransplantasikan bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup pendonor.
    4. ⁠Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya kecuali dengan transplantasi.
    5. ⁠Bersifat untuk tolong-menolong, bukan untuk komersial.
    6. ⁠Adanya persetujuan dari calon pendonor.
    7. ⁠Adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki keahlian untuk jaminan kesehatan dan keamanan dalam proses transplantasi.
    8. ⁠Adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat keberhasilan transplantasi organ tersebut kepada orang lain.
    9. ⁠Transplantasi organ dilakukan oleh ahli yang kompeten dan kredibel.
    10. ⁠Proses transplantasi dilakukan secara legal.

    Wallahu a’lam bishshawab