Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

1. Terjemahan yang di akui di Indonesia menurut ulama, Apakah terjemahan kemenag atau terjemahan yang lain? 2. Aplikasi apa yang di anjurkan untuk melihat terjemah dan tafsir alquran menurut para ulama? 3. Seseorang yang tidak mendalami ilmu alquran bagaimana sebaiknya dia mendalami ilmu alquran? 4. Bolehkah menggunakan terjemahan sendiri untuk menafsirkan alquran?

Ditanyakan Selasa, 21 November 2023 | 20.12 WIB Dijawab Kamis, 23 November 2023 | 13.48 WIB 816 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Wa’alaikumussalam, pak Sholihin yang dirahmati Allah.

1. Alquran telah secara luas diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk Bahasa Indonesia. Terjemahan Kemenag, meskipun bukan satu-satunya transliterasi, telah menjadi patokan kesahihan terjemahan Alquran ke Bahasa Indonesia. Terjemahan ini pun telah tersebar luas di kalangan muslim Indonesia. Jika untuk tujuan akademik dan formal, maka penggunaan terjemah Kemenag adalah pilihan yang mu’tabar dan terhindar dari perselisihan pendapat. Namun jika sebatas dalam pengajian atau pengajaran non-formal, seorang pengajar Alquran yang memilliki kompetensi sah-sah saja menerjemahkan secara terbatas.

2. Kemenag memiliki website yang dapat diakses secara umum di https://quran.kemenag.go.id/

3. Mereka yang tidak medalami ilmu ini, maka sebaiknya terus belajar dengan membaca atau menghadiri kelas/kajian ilmu Alquran. Tapi pembelajaran yang baik tidak cukup hanya dengan membaca, namun dengan cara berguru kepada ahli ilmu yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.

4. Terjemahan dan penafsiran adalah hal yang berbeda. Seorang ahli linguistik Arab bisa saja menerjemahkan Alquran, tapi belum tentu ia mampu menafsirkannya. Sebab tafsir adalah ilmu tersendiri yang keahliannya dapat ditempuh dengan menguasai ilmu-ilmu dasar Alquran; nahwu, sharaf, balaghah, asbab nuzul, nasikh mansukh, amtsal, dan lain sebagainya. Kriteria seorang mufassir pun sangat ketat. Pun belum tentu orang yang ahli dalam bidang-bidang di atas dapat disebut mufassir. Maka, kesimpulannya ialah; silakan menerjemahkan secara pribadi dengan ilmu yang dimiliki, namun dalam menafsirkan kita harus merujuk pada para ulama tafsir terkemuka.

Wallahu a’lam