3 Perkara Ini Dianggap tak Boleh Bagi Muslimah Haid, Padahal Ini Faktanya
Junaidi
Penulis
JAKARTA— Terdapat banyak anggapan keliru yang beredar di masyarakat seputar hukum wanita yang haid atau menstruasi.
Apa saja anggapan yang diyakini sebagian masyarakat, dan ternyata faktanya tidak sedemikian rupa. Berikut ini sejumlah persepsi dan jawabannya tentang hukum Muslimah yang haid:
1. Larangan perempuan haid memasuki masjid
Ternyata tidak haram secara mutlak dan tidak berdosa bagi pPerempuan haid menginjakkan kaki dan memasuki masjid. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii’ membolehkan orang junub, perempuan haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes (mengotori lantai masjid).
Pendapat ni sebagaimana dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid tentang hal-hal yang diharamkan sebab haid dan nifas:
خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya”.
Dari sini dapat kita ketahui, bahwa masuk masjid bukan merupakan larangan, adapun yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja bukan berarti haram untuk dilakukan secara mutlak.