3 Perkara Ini Dianggap tak Boleh Bagi Muslimah Haid, Padahal Ini Faktanya

3 Perkara Ini Dianggap tak Boleh Bagi Muslimah Haid, Padahal Ini Faktanya

28/12/2023 05:19 JUNAIDI

JAKARTA— Terdapat banyak anggapan keliru yang beredar di masyarakat seputar hukum wanita yang haid atau menstruasi.  

Apa saja anggapan yang diyakini sebagian masyarakat, dan ternyata faktanya tidak sedemikian rupa. Berikut ini sejumlah persepsi dan jawabannya tentang hukum Muslimah yang haid:   

1. Larangan perempuan haid memasuki masjid 
Ternyata tidak haram secara mutlak dan tidak berdosa bagi pPerempuan haid menginjakkan kaki dan memasuki masjid. Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii’ membolehkan orang junub, perempuan haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes (mengotori lantai masjid). 

Pendapat ni sebagaimana dikutip dari kitab Fath al-Qarib pasal haid tentang hal-hal yang diharamkan sebab haid dan nifas: 

 خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya”.

Dari sini dapat kita ketahui, bahwa masuk masjid bukan merupakan larangan, adapun yang menjadi sebab munculnya larangan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian saja bukan berarti haram untuk dilakukan secara mutlak. 
2. Larangan memotong kuku dan rambut selama haid 
Masalah memotong rambut dan kuku semasa haid merupakan mitos yang paling ramai di kalangan Muslimah Mitos ini muncul karena tersebarnya keyakinan yang keliru yakni anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak. Dalam kitab Nihayat az-Zain halaman 31 disebutkan sebagai berikut:

مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا

"Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."

Namun Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa mengisyaratkan kepada hadits ‘Aisyah RA ketika beliau dalam kondisi haid pada saat haji wada’, Rasulullah ṣalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

“Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).

3. Darah haid adalah kotor 
Singkatnya, haid adalah proses luluhnya sel telur matang yang tidak terbuahi , maka haid bukanlah darah kotor. Anggapan ini hanyalah mitos belaka, jadi mengasingkan atau menganggap perempuan haid itu najis/kotor adalah salah. Bahkan Allah SWT mengoreksi budaya jahiliyyah yang mengasingkan perempuan haid dalam QS Al-Baqarah ayat 222: 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” 

Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa perempuan yang sedang haid bukanlah perempuan yang kotor. Tubuh Perempuan tetaplah suci terlepas dari kondisi yang haid atau tidak, Adapun Najis itu disifatkan pada darahnya saja. Hal ini dicontohkan Rasulullah SAW saat dirinya meminta tolong sang istri, Aisyah RA, untuk mengambilkan pakaian yang ada di dalam masjid.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

“Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al-A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al-Qasim] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Ambillah untukku sajadah dari masjid". Saya berkata; Sesungguhnya saya sedang haidl. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya haidlmu bukan di tanganmu".” (HR Abu Daud: 228) 
(Nurul, ed: Nashih)

Tags: larangan haid, larangan menstruasi, perkara yang dilarang haid, perkara yang dilarang menstruasi, mitos haid, mitos menstruasi