Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sebanyak 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp37,5 M Berhasil Disita

3 menit baca 579 dibaca
Bekas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat penyitaan impor baju bekas ilegal. Foto: Istimewa
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Pemerintah terus memperketat ruang gerak penyelundupan barang bekas ke Tanah Air. 

Melalui langkah tegas Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebanyak 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal (ballpress) senilai Rp37,5 miliar berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri yang kian tertekan oleh gempuran produk ilegal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Selasa (23/06/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang ilegal dari rute Pontianak menuju Jakarta menggunakan KM Eden Mas.

Baca juga: MUI: Jika Anggota Keluarga Terindikasi LGBT, Rangkul dan Jangan Dihukum Fisik

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian (scanning) terhadap 46 kontainer yang dicurigai. 

Hasil pemindaian terhadap 46 kontainer, 43 kontainer terindikasi kuat berisi ballpress dan langsung disegel. 

Kemudiaan 4.687 Bale diperkirakan menjadi total muatan dari keseluruhan 43 kontainer tersebut, dengan nilai ekonomis mencapai Rp37,5 miliar. 

Sementara 19 Kontainer di antaranya telah diperiksa fisik hingga 22 Juni 2026, dan ditemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, serta tas bekas.

Tidak berhenti di Jakarta, petugas gabungan langsung melakukan pengembangan ke Kalimantan Barat. Di sana, tim berhasil mengamankan lagi 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar yang ditimbun di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Baca juga: Niat Puasa Tasu’a, Lengkap Disertai Dalil Anjuran dan Tata Cara Pelaksanaannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan besar-besaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha pakaian dan tekstil di dalam negeri.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara. 

Praktik tersebut dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” tegas Menkeu.

Secara regulasi, pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang total untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. 

Oleh karena itu, potensi kerugian negara tidak lagi dihitung dari nilai bea masuk, melainkan dari hancurnya pasar domestik yang berimbas pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil lokal.

Selain memukul ekonomi nasional, Menkeu juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya laten dari pakaian bekas impor, mulai dari penurunan citra bangsa yang dianggap sebagai pasar sampah negara lain, hingga ancaman kesehatan.

“Peredaran ballpress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas,” tambah Purbaya.

Baca juga: Negosiasi AS Iran di Swiss, Bagaimana Kelanjutannya Setelah Ancaman Pembunuhan Oleh Trump?

Saat ini, kasus tersebut tengah masuk dalam proses penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab selaku pemilik barang dan gudang akan diusut tuntas tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha beralih ke bisnis yang legal demi mendukung perekonomian nasional.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” kata dia.