Lewati ke konten utama
Rabu, 21 Oktober 2026 / 10 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Prof Ni’am Tekankan Pentingnya Sosialisasi Empat Fatwa Terbaru DSN-MUI
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Asrorun Ni’am Sholeh, dalam acara Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: MUI Digital/Fitri
Berita

Prof Ni’am Tekankan Pentingnya Sosialisasi Empat Fatwa Terbaru DSN-MUI

Prof Ni’am Tekankan Pentingnya Sosialisasi Empat Fatwa Terbaru DSN-MUI

/ 10 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 83 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa sosialisasi empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) penting untuk memperkuat pemahaman Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, industri keuangan, dan otoritas terkait penerapan prinsip syariah.

Empat fatwa yang menjadi materi sosialisasi dalam kegiatan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 tersebut meliputi Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah; Fatwa No. 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn; Fatwa No. 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital; serta Fatwa No. 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.

Menurut Prof Ni’am, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk memastikan fatwa-fatwa terbaru dipahami dan dijadikan pedoman oleh para pemangku kepentingan, terutama DPS yang bertugas mengawasi kepatuhan syariah di industri keuangan.

“Ini momentum untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Prof. Ni’am usai Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI  di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga menyasar pelaku usaha, industri, dan otoritas agar produk yang dikembangkan tetap sesuai dengan ketentuan syariah. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan fatwa di bidang syariah berada pada MUI, yang secara internal memberikan kewenangan kepada DSN-MUI untuk membahas dan menetapkan fatwa terkait ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menilai Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi antara ulama dan umara. Menurutnya, fatwa ekonomi dan keuangan syariah harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.

“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujarnya.

Ia menekankan, fatwa tidak cukup hanya menjadi norma keagamaan, tetapi juga perlu diwujudkan dalam gerakan nyata yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan kemaslahatan publik.

“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuhnya.

Menurutnya, sinergi tersebut melibatkan MUI, DSN-MUI, dan DPS sebagai representasi ulama, serta otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari unsur umara. Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan syariah dalam praktik ekonomi dan keuangan sekaligus mendukung pembangunan nasional.

“Karena itu, kita perlu berbaris membangun satu shaf untuk merumuskan satu gerakan bersama yang bersifat sinergis,” katanya.

Prof Ni’am berharap kolaborasi antara ulama dan otoritas dapat mendorong pembangunan nasional yang lebih akseleratif dengan mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam aktivitas ekonomi sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads