Lewati ke konten utama
Selasa, 20 Oktober 2026 / 9 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Cholil
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XI Tahun 2026 dan Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XXII Tahun 2026 yang diselenggarakan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20–22 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”. Foto: Junaidi/ MUI Digital
Berita

DSN MUI Ajak DPS Kuasai Manajemen Risiko dan Bisnis Syariah

DSN MUI Ajak DPS Kuasai Manajemen Risiko dan Bisnis Syariah

/ 9 Jumadil Awal 1448 H 4 menit baca 83 dibaca

Jakarta, MUI Digital – Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengajak Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memperkuat pemahaman mengenai manajemen risiko dan bisnis agar pengawasan kepatuhan syariah berjalan seiring dengan keberlanjutan industri keuangan syariah.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XI Tahun 2026 dan Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XXII Tahun 2026 yang diselenggarakan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20–22 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”.

Menurut kiai Cholil, pengembangan industri keuangan syariah membutuhkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap prinsip syariah dan keberlangsungan bisnis. Kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar industri keuangan syariah dapat berkembang secara sehat.

“Kalau syariah saja itu pengajian. Tapi kalau keuangan saja itu hanya dagang. Jadi kalau keuangan syariah dan ekonomi syariah berarti ada dagangnya, ada uangnya, tapi ada syariahnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, DPS tidak cukup hanya memahami aspek halal dan haram suatu produk. DPS juga perlu memahami manajemen risiko dan karakteristik bisnis agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.

Menurutnya, pengembangan produk keuangan syariah terkadang hanya diserahkan kepada DPS untuk mencari landasan syariah setelah produk dirancang oleh pihak bisnis.

Padahal, kata dia, pemahaman syariah seharusnya sudah menjadi bagian dari proses perencanaan dan pengembangan produk.

“Kalau nanti hanya di DPS saja yang ngerti, ketika mau berkenaan dengan produk itu kadang-kadang hanya diserahkan saja kepada DPS. Udah terserah di DPS, pokoknya carikan dalilnya yang benar. Jadi DPS hanya pontang-panting cari dalil membenarkan dari produk itu,” tuturnya.

Karena itu, dia mendorong agar direksi atau board of directors (BOD) dan praktisi industri keuangan turut memperkuat pemahaman mengenai prinsip syariah. 

Dengan demikian, kesesuaian syariah dapat dipertimbangkan sejak awal pengembangan produk, bukan hanya setelah produk selesai dirancang.

“Kalau praktisinya, BOD-nya itu paham tentang syariah, maka dia ketika meng-create produk itu sudah tahu mana yang sesuai syariah, mana yang tidak,” katanya.

Lebih lanjut, kiai Cholil Nafis menekankan pentingnya membangun keselarasan antara kalangan ahli agama dan praktisi bisnis. 

Menurutnya, DPS perlu memperdalam pemahaman mengenai bisnis dan manajemen risiko, sementara praktisi industri keuangan perlu mempelajari fikih muamalah serta karakteristik ekonomi syariah.

Dia berharap kedua pihak dapat saling melengkapi sehingga prinsip syariah dan pertimbangan bisnis dapat diterapkan secara seimbang dalam pengembangan industri keuangan syariah.

“Seandainya mereka itu paham bahwa ketika hitungan bisnis itu sesuai dengan syariah, dia akan terjadi temuan. Di sini menurut saya berpikir untuk mendorong ke depan lebih maju, maka memang harus ada titik temu,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya memahami karakteristik transaksi dan investasi syariah, termasuk mekanisme pembagian hasil dan risiko dalam kegiatan usaha. 

Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kinerja bisnis mempertimbangkan karakteristik transaksi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Selain memperkuat kepatuhan syariah, ia mendorong agar pengembangan industri keuangan syariah turut diarahkan pada pembiayaan berbasis kemitraan, seperti musyarakah dan mudharabah. 

Skema tersebut menjadi bagian dari karakteristik keuangan syariah yang perlu dikembangkan untuk memperluas kontribusinya terhadap perekonomian.

Kiai Cholil juga mengajak para pemangku kepentingan untuk melihat keberhasilan ekonomi syariah tidak hanya berdasarkan peningkatan pangsa pasar (market share), tetapi juga dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Kalau kita bergerak sedikit daripada market share kita hitung-hitungan kuantitatif, mari kita lewat sedikit kepada hitung-hitungan kualitatif. Kira-kira hadirnya keuangan dan ekonomi syariah ini punya impact apa terhadap kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja,” katanya.

Dia menegaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

“Jadi bukan market share-nya, tapi market impact-nya,” tegasnya.

Melalui penguatan kapasitas DPS serta kolaborasi antara DSN-MUI, OJK, dan pelaku industri keuangan syariah, diharapkan pengawasan syariah dapat berjalan lebih optimal. 

Dengan demikian, industri keuangan syariah tidak hanya tumbuh dari sisi pangsa pasar, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.    

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads