Ketua MUI Prof Ni'am: Untuk Menjadi Pengurus Komisi Fatwa MUI, Kompetensi Lebih Utama dari Representasi
Jakarta, MUI Digital--Kepengurusan di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerapkan standar seleksi yang sangat ketat dan berbeda dari komisi-komisi lainnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa untuk menjadi bagian dari perumusan hukum di Komisi Fatwa, faktor kompetensi keilmuan mutlak didahulukan di atas asas keterwakilan (representasi) organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi yang digelar oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI.
Acara yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat ini juga diikuti para pengkaji fatwa MUI dari mahasantri dan mahasiswa jenjang magister, doktor dan juga peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.
"Di dalam Komisi Fatwa, di samping pendekatan kompetensi keilmuan anggotanya, juga ada representasi dari unsur-unsur ormasnya. Tapi bukan sekadar representasi. Representasi yang harus memiliki kompetensi," kata Prof Niam.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menjelaskan bahwa mekanisme ini sedikit berbeda dengan kepengurusan struktur MUI di luar Komisi Fatwa, di mana asas keterwakilan ormas terkadang menjadi pertimbangan utama.
Baca juga: Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?
"Kalau di luar Komisi Fatwa, pokoknya representasi, syukur-syukur punya kompetensi. Tapi kalau di Komisi Fatwa, kompetensi dulu (baru representasi)," tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Ketatnya aturan ini membuat Komisi Fatwa bertindak tegas dalam menyaring nama-nama yang diusulkan. Prof Niam mencontohkan, sekalipun sebuah ormas Islam, seperti Al-Irsyad, mengusulkan beberapa nama, atau bahkan jika ada permintaan langsung dari ketua umum ormas, usulan tersebut tidak akan serta-merta diterima jika tidak lolos verifikasi keilmuan.
"Oh, kalau ini dilihat dari bayan-nya (kemampuan penjelasan hukumnya) enggak cocok nih. Nggak bisa. Sekalipun misalnya ketua umumnya minta ini di fatwa, nggak bisa. Karena apa? Karena kompetensinya bukan di situ. Jadi bagaimanapun, kompetensi masuk, kemudian baru representasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Prof Niam menjelaskan bahwa ketatnya kualifikasi ini demi menjaga marwah MUI yang secara kelembagaan bertindak sebagai mufti (pemberi fatwa) untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sekaligus sebagai shodiqul hukumah (mitra pemerintah) dalam memberikan pandangan hukum.
Langkah ini krusial agar seluruh regulasi dan aktivitas masyarakat berorientasi pada kemaslahatan umat dan berkesesuaian dengan syariat.
Pedoman penetapan fatwa di MUI dirancang sedemikian rupa untuk tetap mengakomodasi berbagai metode khas dan spesifik dari masing-masing ormas Islam yang berhimpun, sejauh berada dalam koridor metode berpikir (taswiatul manhaj) yang disepakati bersama.
"Kita diikat oleh satu komitmen, yaitu komitmen Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam artinya yang luas. Di luar ring yang kita sepakati ini, berarti dia di luar, gak bisa masuk," pungkas Prof Niam sembari mencontohkan kelompok yang mengaku Muslim tetapi tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir sebagai batas tegas yang tidak bisa ditoleransi.