Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Hadapi Perundungan di Medsos, Ketua MUI: Mufti Tidak Boleh Baper Demi Meluruskan Pemahaman Umat

4 menit baca 19.899 dibaca
Asrorun
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa seorang mufti atau pemberi fatwa tidak boleh terbawa perasaan (baper) ataupun mundur ketika menghadapi perundungan (bullying) di media sosial.

Menurutnya, keteguhan sikap ulama sangat krusial demi meluruskan pemahaman keagamaan umat dan menjaga agar narasi keliru di media sosial tidak dianggap sebagai sebuah kebenaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam di hadapan para pengkaji fatwa MUI dari Mahasantri dan mahasiswa jenjang magister dan doktor serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU). 

Forum tersebut merupakan Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa  yang digelar oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat.

​"Dalam menghadapi berbagai kondisi (perundungan) seperti ini, mufti tidak boleh baper. Tidak boleh takut jika terjadi perundungan, baik terhadap fatwanya maupun sosok muftinya," ujar Prof Niam di hadapan para peserta kajian.

​Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa secara prinsip, hubungan antara mustafti (pencari fatwa/masyarakat) dan mufti (ahli ilmu) adalah hubungan keilmuan yang didasarkan pada pencarian kebenaran. Idealnya, masyarakat yang tidak mengetahui suatu hukum akan menerima penjelasan dari mereka yang memiliki otoritas ilmu.

Namun, Prof Niam mengakui realitas di lapangan kini jauh lebih kompleks akibat dinamika media sosial. Ia memetakan pengguna media sosial (netizen) ke dalam empat tipologi, yaitu orang yang tahu (berilmu), orang yang tidak tahu tetapi memiliki kemauan untuk belajar, orang yang sok tahu, dan orang yang sama sekali tidak mau tahu.

Menurutnya, klarifikasi hukum yang sering dikeluarkan MUI utamanya ditujukan untuk golongan orang yang tidak tahu tetapi memiliki kemauan untuk belajar. Tujuannya untuk mendidik masyarakat yang awalnya tidak tahu menjadi paham secara syariat mengenai suatu persoalan faktual.

Sementara untuk golongan orang yang sama sekali tidak mau tahu, ia menilai mereka memang sengaja menutup mata dari penjelasan ilmiah. 

​"Paling yang tetap memotret negatif itu yang terakhir: la yadri, wa la yadri, annahu la yadri. Ada yang tahu, ada yang gak tahu, ada yang sok tahu, ada yang gak mau tahu. Nah, mungkin yang terakhir yang gak mau tahu, dijelasin kayak apa pun ya sudah, namanya gak mau tahu. Udah summum bukmum umyun saja," kelakar Prof Niam yang disambut tawa peserta kajian.

​Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini mengingatkan risiko besar yang akan bertaruh jika institusi keagamaan atau para ulama memilih diam hanya karena menghindari perundungan siber. Tugas utama mufti adalah memberikan jawaban hukum syar'i yang didasarkan pada dalil dan kemaslahatan umat.

​"Kalau ini dibiarkan tanpa ada proses penjelasan, maka dampaknya yang muncul di medsos dari netizen akan dianggap sebagai kebenaran," tegasnya.

​Prof Niam menekankan, jika narasi yang salah dibiarkan mendominasi ruang publik, dampak jangka panjangnya bisa mengancam syiar Islam dan agenda kemaslahatan masyarakat luas. 

Misalnya dalam konteks sapi kurban Bantuan Presiden (Banpres) sebanyak 1.039 sapi yang disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk disalurkan kepada sejumlah masjid maupun pesantren. 

Namun, program yang diperuntukan untuk masyarakat tersebut disandingkan dengan kondisi kesusahan yang dipotret hari ini, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dalam menanggapi itu, Prof Niam menghubungi langsung Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebagai sumber informasi atau beritanya mengenai program tersebut. 

Setelah mendapatkan penjelasan secara rinci, kemudian ditelaah, termasuk konsekuensinya, Prof Niam menilai harus bersuara agar tidak membiarkan isu tersebut. Sebab, jika dibiarkan, bisa mengakibatkan adanya misleading di masyarakat. 

Lebih jauh, konsekuensinya jika persoalan tersebut dibiarkan akan mengakibatkan para pejabat atau pengambil kebijakan di masa depan dikhawatirkan akan ketakutan untuk mengalokasikan anggaran negara (APBN/APBD) maupun dana sosial (CSR) untuk kepentingan keagamaan karena adanya pemisahan kaku yang keliru antara domain publik dan agama.

Oleh karena itu, Prof Niam mendorong para kader ulama dan mufti masa depan untuk selalu bergerak cepat, berani membedah data, serta melakukan mitigasi isu secara matang sebelum meluruskan polemik di ruang publik.

​"Tugas mufti adalah memberikan jawaban hukum syar'i, sesuai dengan masalah faktual yang dihadapi dan didasarkan pada dalil-dalil syar'i, serta dengan memperhatikan maslahat dalam penerapannya," pungkas Prof Niam.