PERTANYAAN
Penanya: LANDI ARISTA
Assalamualaikum Beberapa tahun lalu, saya mengalami kelemahan iman, maka saya murtad dari Islam untuk menikah. Namun setelah beberapa tahun kemudian, saya kembali ke pangkuan Islam dengan semangat baru. Demikian pula dengan isteri saya. .Kami ingin mengetahui apakah pernikahan kami tetap sah ataukah kamu harus melakukan akad nikah baru lagi?

JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam Wr Wb
 
Terima kasih banyak atas pertanyaan yang disampaikan oleh pak Landi Arista, dari Bali

Menurut mayoritas ulama, pernikahan seorang Muslim yang dilangsungkan pada saat ia Murtad tidak dianggap sah (tidak diperbolehkan), sehingga ia harus melangsungkan akad nikah baru kembali ketika masuk Islam.

Berikut, penjelasan sebagian ulama tentang hal tersebut.

‎فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ

Artinya: “Jumhur fuqaha—ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Kementerian Wakaf dan Islam, Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah, juz 41, hal. 319)

Hal ini menjelaskan bahwa pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia kafir (belum masuk Islam) hukumnya sah, tetapi pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia murtad (keluar dari Islam) hukumnya tidas sah.

وَلَا يَجُوزُ لِلْمُرْتَدِّ أَنْ يَنْكِحَ قَبْلَ الْحَجْرِ وَلَا بَعْدَهُ مُسْلِمَةً لِأَنَّهُ مُشْرِكٌ وَلَا وَثَنِيَّةً لِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لَهُ إلَّا مَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِينَ وَلَا كِتَابِيَّةً لِأَنَّهُ لَا يُقِرُّ عَلَى دِينِهِ

Artinya: “Dan tidak diperbolehkan bagi orang murtad untuk menikahi seorang wanita Muslimah, baik sebelum atau setelah ia dijatuhi hukuman (hajr) karena dia adalah seorang musyrik. Begitu pula tidak diperbolehkan menikahi wanita penyembah berhala karena tidak halal bagi orang murtad atas penyembah berhala, kecuali apa yang halal bagi orang-orang Muslim. Begitu juga orang murtad tidak boleh menikahi wanita dari Ahli Kitab karena orang murtad tidak tetap pada agamanya” (Al-Imam al-Syafi’i, al-Umm, jus 6, hal. 177)

Hal ini menjelaskan bahwa seseorang yang murtad tidak diperbolehkan menikah dengan seorang Muslim, seorang penyembah behala, dan seorang ahli kitab.

Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Semoga bermanfaat.