PERTANYAAN
Penanya: AGUS PURWANTO
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terkait zakat profesi, sebagaimana dalam fatwa MUI no. 3 tahun 2003, ada hal yang saya belum mengerti yaitu: pada bagian keputusan nomor ketiga, poin 2. Apakah penghitungan start awal haul (1 tahun), dimulai sejak genap harta penghasilan kita mencapai nisab, dan itu tetap tidak berkurang dari jumlah minimal nishab, selama perjalanan haul. Sehingga bila dipertengahan haul, harta berkurang, maka penghitungan haul terputus. Apakah benar demikian? Mohon penjelasan, terima kasih.
JAWABAN
Penjawab: KH. Miftahul Huda, LC
Terkait zakat Profesi perlu dipahami sebagai berikut:
Penanya: AGUS PURWANTO
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terkait zakat profesi, sebagaimana dalam fatwa MUI no. 3 tahun 2003, ada hal yang saya belum mengerti yaitu: pada bagian keputusan nomor ketiga, poin 2. Apakah penghitungan start awal haul (1 tahun), dimulai sejak genap harta penghasilan kita mencapai nisab, dan itu tetap tidak berkurang dari jumlah minimal nishab, selama perjalanan haul. Sehingga bila dipertengahan haul, harta berkurang, maka penghitungan haul terputus. Apakah benar demikian? Mohon penjelasan, terima kasih.
JAWABAN
Penjawab: KH. Miftahul Huda, LC
Terkait zakat Profesi perlu dipahami sebagai berikut:
- Nisab zakat profesi adalah disamakan dengan nisab zakat emas atau zakat harta perdagangan yaitu senilai 85 gram emas.
- Salah satu syaratnya adalah nisab tersebut melampaui 1 haul (tahun) dan tahun yang digunakan adalah tahun hijriyah. Apabila hitungannya menggunakan kalender masehi maka miliar zakatnya adalah 2.7 %.
- Pendapatan seseorang yang sifatnya bulanan, jika dalam 1 tahun sudah mencapai nisab, maka boleh ditunaikan di awal, pertengahan, atau di akhir.
- Waktu hitungan mencapai nisab tersebut adalah sepanjang tahun, misal di pertengahan tahun ada kebutuhan pokok yang mendesak dan mengurangi capaian nisab maka hitungan haul diulang dari awal lagi