PERTANYAAN
Penanya: AHMAD TSAQIB GHANI
Saya mau ambil handphone untuk ibu saya, kebetulan saya belum ada uang nya dan rencana ingin ambil handphone di aplikasi di shopee dengan pembayaran mencicil atau paylater. Apakah ini di perbolehkan atau tidak dan apakah jika di perbolehkan apa mengandung riba Maaf saya tanya karna memang sedang mendesak sekali kondisi nya

JAWABAN
Penjawab: Dr. Satibi Darwis, Lc

Assalamualaikum Bapak Ahmad Tsaqib Ghani, terimakasih sudah menghubungi kami, berikut jawaban pertanyaan Bapak :

Asal hukum Paylater adalah boleh selama dilakukan secara prinsip syariah dan tidak mengandung riba. Adapun layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan. Syariat Islam telah menegaskan kepada umatnya terkait larangan transaksi jual beli dan utang piutang yang didalamnya mengandung riba. Larangan ini salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275. Singkatnya, riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Pembayaran melalui sistem paylater bisa mengandung perbuatan riba ketika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan oleh penyedia layanan pinjaman kepada konsumennya.

Demikian

Wassalamu'alaikum wr wb