PERTANYAAN
Penanya: NELI
Assalamualaikum Jdi disini objek akad nya adalah sertifikat tanah yg seharusnya di bagi dg beberapa pihak, dimana hak milik sertifikat tanah tersebut milik beberapa org, kemudian ketika ingin membuat sertifikat tanah tersebut pemilik dari tanah ini menyuruh anak nya untuk mengurus sertifikat tanah ini kemudian anak tersebut membuat sertifikat tanah itu atas namanya sendiri dan sertifikat itu di jadikan agunan yg kemudian akan di lelang, jdi menurut anda bagaimana aturan dalam akad ini?
JAWABAN
Penjawab: Dr. Nyai Hj. Siti Hanna
Penanya: NELI
Assalamualaikum Jdi disini objek akad nya adalah sertifikat tanah yg seharusnya di bagi dg beberapa pihak, dimana hak milik sertifikat tanah tersebut milik beberapa org, kemudian ketika ingin membuat sertifikat tanah tersebut pemilik dari tanah ini menyuruh anak nya untuk mengurus sertifikat tanah ini kemudian anak tersebut membuat sertifikat tanah itu atas namanya sendiri dan sertifikat itu di jadikan agunan yg kemudian akan di lelang, jdi menurut anda bagaimana aturan dalam akad ini?
JAWABAN
Penjawab: Dr. Nyai Hj. Siti Hanna
Salam. Ibu Neli yang dirahmati Allah.
Terkait pertanyaan Ibu ttg akad di atas, dalam hukum Islam akad seperti ini tidak diperbolehkan dan termasuk kezaliman. Ini dimasukkan sebagai menguasai harta orang lain secara zalim. Al Quran secara jelas melarang akad seperti itu :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(QS Al Baqarah : 188 ).
Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini secara tegas melarang menguasai harta orang lain dengan cara ilegal.
Selain ayat Al-Qur’an, sejumlah hadits Nabi juga secara tegas mengatakan tindakan mengambil hak orang lain sebagai perbuatan zalim yang sangat tercela. Diriwayatkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak,” (HR Muslim).
Bagi orang yang terlanjur melakukan hal seperti ini, maka ia harus bertaubat dan meminta maaf kepada pihak yang terzalimi. Bertaubat saja tidak cukup karena ini menyangkut hak manusia. Permintaan maaf ini juga diikuti dengan langkah mengembalikan hak orang tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab.