PERTANYAAN
Penanya: MUHAMMAD RIZKI
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. izin bertanya. Apakah Sah aqiqah 7 anak dengan 1 ekor sapi? Terima kasih

JAWABAN
Penjawab: Kyai Muhammad Ramli
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. 

Terima kasih kepada penanya budiman, Sahabat Muhamad Rizqi dari Papua Barat. Semoga diberkahi Allah SWT. Sebagaimana pertanyaan yang disampaikan, maka dengan ini kami menjawab:

Aqiqah secara bahasa ialah setiap rambut kepala bayi yang baru lahir ( asya’ru alladzi ala al mauluud ). Sedangkan pengertian aqiqah secara syar’i adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari ke-7 kelahiran jabang bayi. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, orang Arab menjadikan nama akikah sebagai istilah bagi binatang yang disembelih pada waktu pencukuran rambut sang bayi. 
(lihat : Wahbah Azuhailiy, Fiqhul Islami wa Adillatuhu , juz 3, hal. 633).

Pada dasarnya aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi, yaitu dengan menyembelih hewan.

Ketentuan hewan yang dapat dijadikan aqiqah dalam hadis disebutkan bahwa untuk seorang anak lelaki diaqiqahi dengan 2 (dua) ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup degan 1 (satu) ekor kambing. Nabi bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( رواه أبو داود)

“ Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing ”. (H.R Abu Dawud)

Kemudian bagaimana apabila hewan aqiqah dilakukan dengan hewan yang lebih besar daripada kambing, seperti sapi ? 

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa menurut pendapat yang paling sahih ( al-ashshah ) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah ) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing ( al-ghanam ). Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada ( li zhahiris sunah ).
 
وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ
 “ Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah ,” 
(Lihat: Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Bahkan Jumhur ulama Hanafiah, Syafi’yah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah membolehkan menyembelih binatang seperti onta dan sapi selain kambing. Sementara sebagian Malikiyah mengatakan hanya kambing yang dibolehkan, karena itu yang lebih utama (lihat : Al-mausuah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyah, Juz 30, hal.279)

Perkembangan selanjutnya bolehkah sapi yang dijadikan aqiqah untuk 7 (tujuh) anak ? 

Akikah tujuh anak dengan 1 (satu) ekor sapi adalah diperbolehkan , bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun. Misalnya ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai. Sebagaimana di jelaskan oleh Imam Nawawi;
 لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ 
 “ Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran) ,” 

(Lihat : Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab , Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.   

 Wallau’alam bishowab