Penanya: KHAERUNI
Kenapa dalam usaha musyarakah di bank kerugian ditanggung nasabah sedangkan dalam mui kerugian harus dibagi diantara para mitra
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Satibi Darwis, Lc
Assalamualaikum Ibu Khaeruni,
Terimakasih telah menghubungi kami, berikut jawaban atas pertanyaan Ibu:
Perlu dipahami bahwa akad Musyarakah dan Mudharabah memiliki prinsip yg berbeda. Akad Musyarakah prinsipnya adalah profit and loss sharing (keuntungan dan kerugian harus dibagikan secara proporsional sesuai kesepakatan), sedangkan akad Mudharabah prinsipnya adalah profit sharing (keuntungan dibagi secara proporsional, dinyatakan pada waktu kontrak dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) sesuai dengan kesepakatan. Kalau ada kerugian dalam sistem Mudharabah, penyedia dana menanggung kerugian tsb kecuali diakibatkan kesengajaan, kelalaian oleh si pengelola.
Oleh karenanya penting sekali memahami akad terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi bisnis, karena semua terikat dgn syarat dan ketentuan yg disepakati. Sebagaimana disebutkan dalam Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amru bin 'Auf," dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yg mereka sepakati".
Demikian dari kami.
Wassalamu'alaikum wr wb