PERTANYAAN
Penanya: NINA HERLINA
Orang tua kami telah meninggal dunia, dengan anak yang masih hidup terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan serta 1 anak perempuan telah meninggal dunia yang memiliki 2 anak perempuan. Pertanyaan kami : 1. Bagaimana perhitungan pembagian warisnya 2. Apakah 2 anak perempuan dari salah satu anak perempuan yang telah meninggal dunia dapat ditetapkan sebagai ahli waris dan berhak mendapatkan waris dan berapa besaran perhitungan pembagian warisnya. 3. Apakah pembagian waris dapat dibagi rata kepada semua anak yang masih hidup? Demikian, terimakasih atas bantuannya.

JAWABAN
Penjawab: Kyai Nurul Irfan
Ahli waris yang meliputi 2 anak laki laki dan 3 anak perempuan. Berarti jumlah harta warisan yang ada di bagi 7 bagian
 Karena anak laki laki yang dua orang dikalikam dua . Sehingga andaikan jumlah warisan 14 juta . Maka 14 juta dibagi 7= 2 jt. Anak laki-laki mendapat 4 juta. Dan 3 anak perempuan masing masing 2 juta. Yang sudah wafat digantikna oleh dua anak perempuan almh ,masing masing 1 juta. 

Seandainya aka. Diagi rata seluruh ahli waris yang terdiri dari anak dan cucu., hal ini didasarkan pasal 183 KOMPILASI HUKUM ISLAM bisa dibenarkan. Sehingga 14 jt dibagi 8. Hasilnya sama rata dua anak laki laki, dua abak perempuan dan dua cucu perempuan. 

Demikian.