Penanya: KHOIRUL ANAM
Bagaimana hukum kewarisan beda agama
JAWABAN
Penjawab: MUI
- Nama Penanya: KHOIRUL ANAM
- Pertanyaan: Bagaimana hukum kewarisan beda agama
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hubungan saling mewarisi bisa terhijab (terhalang) dengan hijab hirman (mengakibatkan ahli waris kehilangan seluruh bagian warisan yang akan didapatkan), jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Terdapat hadis ssebagai berikut:
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.
"Seorang pewaris muslim tidak bisa mewariskan hartanya kepada ahli waris kafir dan sebaliknya"
Namun terdapat jurisprudensi (putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent) putusan Mahkamah Agung yang memutuskan tetap dapat mewarisi seorang ahli waris nonmuslim yang secara kebetulan dekat dengan pewaris yang muslim dan ahli waris non muslim itu sangat peduli dan care terhadap keperluan dan kebutuhan ayahnya yang muslim selama menderita sakit dan dalam perawatan. Apakah putusan ini bisa dijadikan dasar untuk kasus yang lain atau tidak, ini sangat perlu upaya ijtihad lebih khusus kasus perkasus. Oleh sebab itu akan lebih baik jika berdasarkan ketentuan hadis di atas yang tidak bisa saling mewarisi jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. (KH. Nurul Irfan)
والله عالم بيشواب