PERTANYAAN
Penanya: LALU MAHAN HIDAYAT
Assalamualaikum wr wb.. Mohon fatwa MUI terkait penyerahan wali nikah lewat videocall/online Terimakasih

JAWABAN
Penjawab: KH. Miftahul Huda, LC
Waalaikumus salam, Mas Lalu Mahan Hidayat di Mataram NTB yang Budiman, terkait masalah ini, MUI telah menetapak fatwa Dalam Ijtima Ulama ke-7 tahun 2021 yang hasil keputusannya adalah sebagai berikut:
  1. Pada dasarnya akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
  2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). 
  3. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir secara fisik dan/atau tidak dapat mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat : 
    • Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
    • Dalam waktu yang sama (real time)
    • Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.
    • Adanya jaminan pengakuan dari Pemerintah
  4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.