PERTANYAAN
Penanya: LALU MAHAN HIDAYAT
Assalamualaikum wr wb.. Mohon fatwa MUI terkait penyerahan wali nikah lewat videocall/online Terimakasih
JAWABAN
Penjawab: KH. Miftahul Huda, LC
Waalaikumus salam, Mas Lalu Mahan Hidayat di Mataram NTB yang Budiman, terkait masalah ini, MUI telah menetapak fatwa Dalam Ijtima Ulama ke-7 tahun 2021 yang hasil keputusannya adalah sebagai berikut:
Penanya: LALU MAHAN HIDAYAT
Assalamualaikum wr wb.. Mohon fatwa MUI terkait penyerahan wali nikah lewat videocall/online Terimakasih
JAWABAN
Penjawab: KH. Miftahul Huda, LC
Waalaikumus salam, Mas Lalu Mahan Hidayat di Mataram NTB yang Budiman, terkait masalah ini, MUI telah menetapak fatwa Dalam Ijtima Ulama ke-7 tahun 2021 yang hasil keputusannya adalah sebagai berikut:
- Pada dasarnya akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
- Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
- Dalam hal para pihak tidak dapat hadir secara fisik dan/atau tidak dapat mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat :
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
- Dalam waktu yang sama (real time)
- Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.
- Adanya jaminan pengakuan dari Pemerintah
- Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.