PERTANYAAN
Penanya: MOH FADHIL
Kenapa pada suplemen anak2 cerebrofort gold PT. Kalbe farma tbk. terdapat logo halal tetapi terdapat lt tulisan mengandung alkohol. Mohon penjelasannya
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam wr wb
Penanya: MOH FADHIL
Kenapa pada suplemen anak2 cerebrofort gold PT. Kalbe farma tbk. terdapat logo halal tetapi terdapat lt tulisan mengandung alkohol. Mohon penjelasannya
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam wr wb
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Bapak Moh. Fadhil dari Kota Palu.
Terkait pencantuman logo halal pada obat Cerebrofort Gold yang mengandung alkohol, maka alkohol yang terkandung dalam obat tersebut bukan alkohol yang berjenis Khamr yang hukumnya najis dan haram.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan beberapa fatwa.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol. Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Fatwa tersebut menyebutkan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak atau pun tidak. Artinya, selain minuman, produk yang mengandung alkohol tidak terkategori sebagai khamr, walaupun hukumnya bisa saja sama-sama haram.
Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
Berdasarkan kedua fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori: Pertama, alkohol/etanol hasil industri khamr, yang hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis. Kedua, alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi berbahan dasar petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non-khamr), hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.