PERTANYAAN
Penanya: ZULFAN PRATAMA SIDIK
asslamualaikum bpk/ibu sekalian. izin bertanya, hukum trading forex dan crypto apa ya?

JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih Bpk Zulfan Pratama Sidik atas pertanyaan yg disampaikan, berikut jawaban pertanyaan nya : trading forex yg dibolehkan adalah dengan sistem Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari (karena dianggap sebagai proses penyelesaian yg tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Sedangkan trading forex dengan sistem Forward, Swap dan Option hukumnya Haram. Untuk lebih detail, merujuk Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Berkenaan dengan Crypto, saat ini hukumnya masih haram disebabkan spekulasi yang begitu besar/banyak dari ril bisnisnya..sebagaimana kaedah yg masyhur," al-ghororul Katsir yufsidul 'aqda duna yasirihi" Demikian yg bisa disampaikan.

Wassalamu'alaikum wr wb