PERTANYAAN
Penanya: ANANG
Assalamualaikum ustad....kebijakan tentang pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim apakah wajib untuk di taati atau wajib di tolak? Saya hari ini di Botani Square, toko KKV, toko hp Oppo, semua karyawan memakai atribut natal.
JAWABAN
Penjawab: KH. Muiz Ali
Penting dipahami terlebih dahulu, bahwa makna toleransi yang benar adalah sikap saling menghargai, menghormati, dan menerima perbedaan antara individu atau kelompok dalam hal keyakinan, pendapat, atau kepercayaan.
Penanya: ANANG
Assalamualaikum ustad....kebijakan tentang pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim apakah wajib untuk di taati atau wajib di tolak? Saya hari ini di Botani Square, toko KKV, toko hp Oppo, semua karyawan memakai atribut natal.
JAWABAN
Penjawab: KH. Muiz Ali
Penting dipahami terlebih dahulu, bahwa makna toleransi yang benar adalah sikap saling menghargai, menghormati, dan menerima perbedaan antara individu atau kelompok dalam hal keyakinan, pendapat, atau kepercayaan.
Islam mengajarkan tentang pentingnya memghormati perbedaan tanpa harus "terlalu masuk" pada ranah privasi atau keyakinan orang atau kelompok lain. Memakai atribut natal bagian dari bentuk ekspresi yang didalamnya ada unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan non muslim. Menyerupai non muslim bisa dalam bentuk ucapan atau perbuatan. Sedangkan hukum menyerupai non muslim tergantung pada tujuanya; bisa makruh, bisa haram dan bahkan memakai atribut natal bisa kufur.
حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزيّ الكفار أنه إمّا أن يتزيّا بزيّهم ميلا إلى دينهم وقاصدا التشبه بهم في شعائر الكفر أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإمّا أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم. وإما أن يتّفق له من غير قصد فيكره كشدّ الرداء في الصلاة.
“Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529)