PERTANYAAN
Penanya: DENI SYAMSUDIN
Assalamualaikum wr wb Pak ustadz dan MUI yang terhormat, mohon dikeluarkan fatwa tentang apakah ayah tiri wajib menafkahi anak tiri, Terima kasih wassalamualaikum wr wb

JAWABAN
Penjawab: Dr. Nyai Hj. Siti Hanna

Waalaikumussalam.

Bapak Deni yang dirahmati Allah. Pertama kami turut prihatin atas kondisi rumah tangga Bapak yg sedang terasa kurang nyaman sekarang. Semoga Allah segera berikan ketenangan untuk Bapak dan Istri.


Terkait masalah anak angkat, Islam tdk melarang adanya pengangkatan anak, bahkan ini dianggap perbuatan terpuji karena telah menolong orang lain yg sedang kesusahan. Mengangkat anak, merawatnya, menafkahinya dapat menjadi ladang amal jariah. Anak angkat yg dirawat dengan baik, dididik dan disayangi, akan tumbuh menjadi anak saleh. Kesalehan anak tersebut yg didapat dr didikan dan nafkah org tua angkat akan membuahkan pahala bagi org tua angkatnya, disamping doanya jg menjadi tumpuan harapan org tua angkat. Yg tidak diperbolehkan dlm proses pengangkatan anak ini adalah bila ada perubahan nasab dari org tua kandung ke org tua angkat.

Jadi Bapak Deni yg dirahmati Allah, bila sekarang terbukti itu anak angkat, tetaplah rawat dan nafkahi sebaik2nya. Karena setiap kebaikan akan berbuah kebaikan, di dunia maupun di akhirat.

Wallahu a’lam.