PERTANYAAN
Penanya: SONDARI ANILIYA
Assalamualaikum wr.wb, izin bertanya, bagaimana hukumnya bermain permainan mesin capit manusia atau human claw ? mohon di jawab, terima kasih?
JAWABAN
Penjawab: KH. Zia Ul Haramein Lc. M. Si
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Sondari yang dimuliakan Allah.
Penanya: SONDARI ANILIYA
Assalamualaikum wr.wb, izin bertanya, bagaimana hukumnya bermain permainan mesin capit manusia atau human claw ? mohon di jawab, terima kasih?
JAWABAN
Penjawab: KH. Zia Ul Haramein Lc. M. Si
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Sondari yang dimuliakan Allah.
Segala jenis permainan, apabila tidak terdapat unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti dlarar (kebahayaan), najis, riba, judi, taruhan, ghaflah (lengah) dari ibadah, dll. maka hukumnya boleh. sebagaimana disebutkan dalam Kaidah Fiqih الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم (segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan, hingga ada dalil yang melarangnya). Namun jika diperhatikan, di dalam permainan Claw Machine (mesin capit) ada unsur taruhan yang mengarah pada judi sebagaimana diharamkan dalam QS. al-Maidah : 90. Dengan kata lain ini adalah permainan untung-untungan; keuntungannya tidak jelas, tapi kerugiannya pasti. Hal ini juga telah difatwakan jauh-jauh hari oleh Majelis Ulama Indonesia.
Fatwa tersebut ialah tentang permainan pada Media atau Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam. Permainan yang dihukumi haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
Hal semacam ini menurut para ulama haram karena adanya imbalan. Dalam konteks Claw Machine pemain diharuskan membayar (koin) dan mempertaruhkan dengan kemungkinan 50:50. Inilah yang menjadi dasar keharaman Qimar (perjudian) dan Maisir (mengundi peruntungan).
Dijelaskan dalam kitab Is'adur Rafiq, "Segala perkara yang mengandung perjudian, adapun bentuk perjudian yang telah disepakati ulama adalah di mana masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau imbalan secara berimbang. Inilah yang dimaksud maisir dalam ayat. Sudut pandang keharamannya adalah jika masing-masing bimbang antara jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar. Demikian juga sebaliknya". (Muhammad bin Salim bin Sa'id Babasil, Is'adur Rafiq, juz II, hal. 102)
wallahu a'lam bisshawab