PERTANYAAN
Penanya: AMEY ELMYRA NOORINE
Hukum memakan daging tapir menurut Islam.
JAWABAN
Penjawab: KH. Muhammad Alvi Firdausi S. Si, M.A
Kami ucapkan terimakasih kepada penanya saudari Amey Elmyra Noorine atas pertanyaannya tentang Hukum mengkonsumsi hewan tapir.
Penanya: AMEY ELMYRA NOORINE
Hukum memakan daging tapir menurut Islam.
JAWABAN
Penjawab: KH. Muhammad Alvi Firdausi S. Si, M.A
Kami ucapkan terimakasih kepada penanya saudari Amey Elmyra Noorine atas pertanyaannya tentang Hukum mengkonsumsi hewan tapir.
Tapir adalah salah satu jenis hewan yang memilikinkeunikan di alam semesta ini. Keunikan tapir terletak pada belalai yang besar dan berotot tetapi tidak sepanjang belalai gajah. Hewan ini banyak ditemui di pulau Sumatera seperti di bagian selatan danau Toba sampai Lampung.
Para pakar zoologi mengklasifikasi tapir termasuk spesies tapirus indicus. Hewan ini sejenis ordo perissodactyla atau hewan beruku ganjil. Secara umum, hewan berkuju ganjil mencerna dengan lambung, tidak memamah biak dan herbivora atau pemakan tumbuhan. Tapir berkerabat dengan kuda.
Beberapa kalangan masyarakat menyamakan antara tapir dan babi hutan. Padahal keduanya sangat berbeda. Babi hutan adalah hewan berordo artiodactyla atau hewan berkaki genap. Hewan ini adalah golongan omnivora atau pemakan daging dan tumbuhan. Perbedaan ordo ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah hewan yang berbeda kelas dan spesies.
Dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa hewan yang diharamkan. Diantaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah.
Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat. Kehalalan tersebut juga berdasarkan nas, seperti:
1. Alquran
Surat al maidah ayat 1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.
An nahl ayat 8
وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
(Dia )telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.
2. Hadis nabi
مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dima’afkan maka terimalah pema’afan dari Allah.
3. Kaidah fikhiyah
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم
Artinya: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.”
Beberapa nas tersebut dapat menjadi dasar yang menguatkan bahwa tapir termasuk hewan yang halal. Akan tetapi pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilestarikan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Hal ini sejalan dengan kaidah
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
“Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”
Artinya bahwa larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya. Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang ju lahnya semakin sedikit di dunia. Jadi meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan. Wallahu a’lam.