PERTANYAAN
Penanya: HUMAIDI MUSTOFA
Assalamualaikum... Para Alim ijin bertanya tentang hukum khutbah jumat, rukun khutbah dalam madzhab syafii ada 5 : hamdalah, sholawat, wasiat taqwa, membaca ayat al quran dan doa untuk orang muslim. Sy selalu membaca basmalah di awal khutbah bukan karena menganggap itu rukun tapi lebih ke kebiasaan saat ceramah. Bagaimana hukumnya dalam khutbah jumat pak kyai? Apakah membaca basmalah di awal khutbah bisa membatalkan khutbah? Mohon pencerahannya dan kl ada ibaroh ulama dalam kitab apa Terima kasih

JAWABAN
Penjawab: KH. Zia Ul Haramein Lc. M. Si
Wa'alaikumussalam, Bapak Humaidi yang dimuliakan Allah. Izin menjawab pertanyaan tentang basmalah ketika khutbah Jumat.

Dalam khutbah Jumat, sebagaimana shalat dan ibadah lainnya, terdapat rukun-rukun yang wajib dipenuhi. Namun dimensi ibadahnya tidak seperti shalat yang memiliki berbagai larangan yang dapat membatalkan sahnya ibadah tersebut. Misal dalam shalat kita dilarang melakukan gerakan lebih dari 3 kali secara berturut-turut, yang jika dilakukan akan membatalkan shalat, menurut Mazhab Syafi’i. Sedangkan dalam khutbah, khatib diharapkan untuk lebih memperhatikan rukun dan sunnahnya baik qauliyyah (perkataan) maupun fi’liyyah (perbuatan), guna memastikan hal-hal tersebut dilakukan atau tidak.

Sedangkan ucapan basmalah atau kalimat thayyibah sejenisnya, apabila tidak diyakini sebagai rukun, dilakukan dengan memahami maknanya dan diucapkan di waktu yang sesuai, maka hal tersebut tidak merusak keabsahan khutbah. Sebagaimana khatib di awal khutbah mengucapkan salam sebagai sunnah qauliyyah, maka salam tersebut tidak merusak khutbah, bahkan justru dianjurkan. Apalagi mengucap basmalah di awal suatu perkara yang akan menambah barokah dari perbuatan tersebut. Nabi saw. bersabda,
كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو أقطع (رواه أبو داود)
“Segala perkara yang tidak dimulai dengan basmalah maka akan terputus (dari barokah). (HR. Abu Daud)

Atau sunnah fi’liyyah seperti memegang tongkat dengan tangan kiri, apabila dilakukan, maka khatib sedang menjalani sunnah Nabi saw.
أنه صلى الله عليه وسلم قام في خطبة الجمعة متوكئا على قوس أو عصا (رواه أبو داود)
“Bahwa Nabi saw. berdiri dalam khutbah Jumat seraya berpegangan pada busur atau tongkat”. (HR. Abu Daud)

Dalam konteks ini maka apabila khatib tidak/lupa mengucap salam, basmalah, atau tidak terdapat tongkat di sisi khatib, maka khutbahnya tetap sah. Sebab hal-hal di atas hanyalah kesunnahan yang membuat khutbah Jumat semakin sempurna. Wallahu a’lam.