PERTANYAAN
Penanya: HARDISON
Assalamu alaikum warrahmatillahi wabarakatuh Bagaimana hukum sholawatan diwaktu setelah azan menjelang iqomah menggunakan pengeras suara dimasjid sementara banyak jamaah yang sedang melaksanakan sholat sunah Saya sudah berusaha mencari jawabannya di youtube dan gogle tentang pendapat para uztadz dan kyai tapi saya masih ragu karena ada yang benar2 membolehkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat tidak bersuara dengan keras atau menggunakan pengeras suara supaya tidak mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan sholat sunah Sementara ini saya menyimpulkan dan berpedoman kepada pendapat yang kedua karena sesuai hukum asalnya yaitu sunah sedangkan waktu antara azan dan iqomah itu adalah waktu yang terbaik adalah untuk berdo'a karena hadistnya menyatakan demikian dan kita harus bisa membedakan mana sunah yang lebih utama Mohon pencerahan / penjelasannya agar saya dapat dasar ilmunya untuk memperkuat keyakinan saya Hal ini saya tanyakan karena di masjid ditempat saya selalu setiap habis azan menjelang iqomah sholat 5 waktu melakukan sholawatan dengan pengeras suara dan bukan hanya saya yang merasa terganggu sholat sunahnya tapi jamaah lainpun ada yang merasa tidak bisa husuk Demikian saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam Wr Wb
Penanya: HARDISON
Assalamu alaikum warrahmatillahi wabarakatuh Bagaimana hukum sholawatan diwaktu setelah azan menjelang iqomah menggunakan pengeras suara dimasjid sementara banyak jamaah yang sedang melaksanakan sholat sunah Saya sudah berusaha mencari jawabannya di youtube dan gogle tentang pendapat para uztadz dan kyai tapi saya masih ragu karena ada yang benar2 membolehkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat tidak bersuara dengan keras atau menggunakan pengeras suara supaya tidak mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan sholat sunah Sementara ini saya menyimpulkan dan berpedoman kepada pendapat yang kedua karena sesuai hukum asalnya yaitu sunah sedangkan waktu antara azan dan iqomah itu adalah waktu yang terbaik adalah untuk berdo'a karena hadistnya menyatakan demikian dan kita harus bisa membedakan mana sunah yang lebih utama Mohon pencerahan / penjelasannya agar saya dapat dasar ilmunya untuk memperkuat keyakinan saya Hal ini saya tanyakan karena di masjid ditempat saya selalu setiap habis azan menjelang iqomah sholat 5 waktu melakukan sholawatan dengan pengeras suara dan bukan hanya saya yang merasa terganggu sholat sunahnya tapi jamaah lainpun ada yang merasa tidak bisa husuk Demikian saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam Wr Wb
Terima kasih banyak atas pertanyaan yang disampaikan oleh pak Hardison.
Pertanyaan yang sangat menarik karena sangat dekat dengan budaya dan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia, hanya saja pendalaman pemahaman yang mungkin belum tersampaikan.
Dalam penjelasan yg dikutip oleh Zainuddin al-Malibari, kitab Fathul Mu’in, disebutkan bahwa:
وتسن الصلاة على النبي ص م قبل الإقامة على ما قاله النووي في شرح الوسيط واعتمده شيخنا ابن الزياد أما قبل الأذان فلم أر في ذلك شيأ وقال الشيخ الكبير البكرى انها تسن قبلها ولايسن محمد رسول الله بعدهما
Artinya: Disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi Saw sebelum iqamah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh Al-Wasith dan dikuatkan oleh guru kita, Ibnu Ziyad. Adapun sebelum adzan, maka saya tidak menemukan penjelasan apapun mengenai hal tersebut. Syaikh Al-Kabir Al-Bakri berkata, ‘Sesungguhnya disunnahkan membaca shalawat sebelum adzan, dan tidak disunakan membaca ‘muhammadur rasulullah’ sebelum azan dan iqamah.
Selain itu, Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Hadyiyah menjelaskan bahwa:
اَلصَّلاَةُ بَعْدَ اْلاَذنِ سُنَّةٌ لِلسَّامِعِ وَاْلمُؤَذّنُ وَلَوْ بِرَفْعِ الصَّوْتِ, وَعَلَيْهِ الشَّافِعِيَّة وَاْلحَنَابِلَة وَهِيَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ .
Artinya : Membaca shalawat setelah adzan adalah sunah, baik bagi orang yang adzan maupun orang yang mendengarkannya, dan boleh mengeraskan suara. Pendapat inilah yang didukung oleh kalangan madzhab Syafi’iyah, dan kalangan madzhab Hanbali.
Beberapa ulama menganjurkan membaca Sholawat antara azan dan Iqomah berdasarkan hadis yang secara tidak langsung menjelaskannya.
Pertama, hadis tentang anjuran membaca doa sebagai berikut:
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة فادعوا)
Artinya: tidak akan ditolak dia yang dibaca antara azan dan iqomah, maka berdoalah kalian.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab al-Sunan, al-Tirmidzi dalam kitab al-Sunan, dan lainnya.
Kedua, hadis tentang anjuran membaca pujian berupa syair atau selainnya sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ عُمَرَ مَرَّ بِحَسَّانَ وَهُوَ يُنْشِدُ الشِّعْرَ فِي الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ حَسَّانَ قَالَ فِي حَلْقَةٍ فِيهِمْ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ
Artinya: dari [Abu Hurairah] bahwasanya Umar bin Khaththab pernah berjalan melewati [Hassan] yang sedang melantunkan sya'ir di Masjid. Lalu Umar menegurnya dengan pandangan mata. Tetapi Hassan berkata; "Dulu saya pernah melantunkan syair di Masjid ini, yang ketika itu ada seseorang yang lebih mulia daripadamu yaitu (Rasulullah)." Kemudian Hassan menoleh kepada Abu Hurairah seraya berkata; "Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah berkata kepada saya, Hai Hassan, balaslah sya'ir orang-orang kafir untuk membelaku! Ya Allah ya Tuhanku, dukunglah Hassan dengan Jibril! ' Abu Hurairah menjawab; 'Ya, Saya pernah mendengarnya." Telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] serta ['Abad bin Humaid] dari ['Abdur Razzaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab] bahwa [Hassan] pernah berkata di sebuah majlis yang di sana ada [Abu Hurairah]; 'Saya bersumpah kepadamu dengan nama Allah hai Abu Hurairah, pernahkah kamu mendengar Rasulullah….-kemudian dia menyebutkan Hadits yang serupa.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab al-Shahih dan Imam Muslim dalam kitab al-Shahih.
Pada dasarnya Sholawatan adalah doa yang dipanjatkan seseorang Muslim untuk kebaikan, keselamatan, dan keberkahan Rasulullah SAW, sehingga diharapkan bahwa doa tersebut kembali kepadanya karena Rasulullah SAW adalah makhluk yang sudah mendapatkan itu semua.
Sholawatan juga bisa dianggap sebagai pujian yg dikemas dalam bentuk syair atau lainnya, sehingga menurut Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa jika itu diungkapkan dalam bahasa yang baik, maka baik pula diucapkan di dalam masjid. Apalagi jika mengacu kepada hadis kedua di atas, Nabi meminta sahabat Hassan bin Tsabit untuk membuat syair keagungan Nabi dalam rangka menjawab ejekan orang-orang Musyrik kepada Nabi dalam bentuk syair juga, maka menurut Imam Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkar bahwa syair (Sholawat) yang dibacakan untuk mengagungkan Rasulullah hukumnya bagus untuk dilantunkan di dalam masjid.
Terkait kekhusyu’an salat Sunnah jamaah lainnya, maka dikembalikan kepada masing-masing karena menurut Imam Amin Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub, bahwa membaca Sholawat sebelum Iqomah dengan menggunakan pengeras suara tetap Sunnah hukumnya.
Terima kasih, mohon maaf jika ada kekurangan, dan semoga bermanfaat.