PERTANYAAN
Penanya: M MURDIFIN
Assalamualaikum w.w Izin bertanya Bapak/Ibu yang Saya hormati, mengenai besaran takaran zakat fitrah terbaru sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, dimana besaran zakat fitrah dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg. Mohon penjelasan dan perincian perhitungannya, terimakasih
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam Wr Wb
Penanya: M MURDIFIN
Assalamualaikum w.w Izin bertanya Bapak/Ibu yang Saya hormati, mengenai besaran takaran zakat fitrah terbaru sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, dimana besaran zakat fitrah dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg. Mohon penjelasan dan perincian perhitungannya, terimakasih
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam Wr Wb
Terima kasih banyak atas pertanyaan yang disampaikan oleh pak M. Murdifin.
Penjelasan takaran zakat fitrah antara 2,5 kg dan 27 kg adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya permasalahan ini bersumber dari hadis sabda Nabi yang menjelaskan ukuran zakat fitrah sebesar 1 Sha’. Berikut hadis yang diriwayatkan imam al-Bukhari dalam kitab al-Shahih, jilid 2, halaman 130.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya.
Perlu diketahui bahwa Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan, sehingga perlu adanya penjelasan konfersi Sha’ pada ukuran timbangan lain, sebelum dikonfersi menjadi ukuran timbangan kilogram. Rithl sendiri adalah ukuran timbangan yang digunakan penduduk Irak. Oleh karena itu, para ulama menggunakan riwayat lain untuk melakukan konfersi Sha’ ke Rithl.
Pertama, Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan Rithl Irak, sedangkan Delapan rithl Irak sama dengan 130 Dirham yang setara dengan 3,8 kilogram, maka besaran zakat fitrah menurut mazhab Hanafiyyah adalah 3,8 kilogram. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli, jilid 3, halaman 2044.
Hadis yang digunakan adalah hadis yang diriwayatkan imam al-Daruquthni dalam kitab al-Sunan, jilid 1, halaman 164 sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
Artinya: Nabi Shallallahu Ala’ihi Wasallam berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.
Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan lima sepertiga Rithl Irak. Dalam mazhab imam Syafi’i, ukuran ini setara dengan Lima sepertiga Rithl Irak. Ukuran ini sama dengan takaran 4 Mud atau 4 kali benda memenuhi dua telapan tangan (cawukan dua telapan tangan).
Riwayat yang digunakan adalah keterangan penduduk Madinah tentang ukuran 1 Sha’ masa Nabi Muhammad SAW. Ia menjelaskan bahwa 1 Sha’ sama dengan 5,33 Rithl Baghdad. Berikut keterangannya seperti dikutip Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 6, halaman 128:
والصاع خمسة أرطال وثلث بالبغدادي لما روى عمر ابن حبيب القاضى قال حججت مع أبى جعفر فلما قدم المدينة قال ائتوني بِصَاعِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فعايره فوجده خمسة أرطال وثلث برطل أهل العراق
Artinya: Sha’ sama dengan 5,33 Rithl Baghdad/Irak. Hal ini didasari pada riwayat ‘Umar ibn Hubaib al-Qadli, ia berkata: ketika aku haji bersama Abu Ja’far dan memasuki kota Madinah, ia berkata: beritahu kepadaku ukuran Sha’ Rasulullah SAW, kemudian ia mendapatkan informasi bahwa 1 Sha’ sama dengan 5,33 Rithl penduduk Irak.
Jika 4 Mud dikonversi ke dalam kilogram, maka hasilnya setara dengan 2,176 kilogram menurut sekelompok ulama atau 2,751 kilogram menurut mayoritas ulama. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli, jilid 3, halaman 2045-2046. Dalam pendapat lain, 4 Mud setara dengan 2,5 kilogram. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, karya ‘Umar ibn Muhammad Thoha al-Shofi al-Saqqaf, halaman 205.
Dari sini, kita melihat bahwa ukuran zakat fitrah memang dilihat secara berbeda oleh para ulama, sehingga kita mengikuti mazhab imam Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 Sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg. MUI mengambil angka yang maksimal, yaitu 2,7 kg untuk kehati-hatian dalam beribadah.
Terima kasih, mohon maaf jika ada kekurangan, dan semoga bermanfaat.