PERTANYAAN
Penanya: RIFKY AKHMAD FERNANDA
Assalamualaikum pak Ustadz, Izin bertanya. apakah hukum mengambil tabungan bank konvensional tanpa riba namun biaya admin tidak di hitung. Misalkan contoh si A setor Rp. 10.000.000 dengan bunga 1% yaitu Rp. 100.000, setelah satu tahun berlalu si A ingin menarik dana tabungan Rp. 10.000.000 tanpa mengambil bunga Rp. 100.000, tapi biaya admin selama 12 bulan dia tidak masukkan ke dalam kalkulasi. Si A beralasan sebagai tanda jasa memutarkan uang tabungannya dia di bank konvensional maka dia tidak ingin memasukkan biaya admin dalam tarikan tabungannya. Bagaimana hukumnya pak ustadz? terima kasih

JAWABAN
Penjawab: KH. Romli
Assalamualaikum, wr. Wb

Terima kasih atas pertanyaan saudara
RIFKY AKHMAD FERNANDA 
KABUPATEN BOJONEGORO Jawa Timur
Semoga Allah Swt senantiasa meberikan keberkahan.

Untuk menjawab pertanyaan swudara, bahwa Hukum Bunga Bank menurut MUI, tegas menyatakan hukum bunga bank haram. Keputusan ini bisa dilihat dalam Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest). Dimana dijelaskan:

1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Ketetapan itu, juga disampaikan oleh Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:

فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً

"Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda"

Jadi kalau merujuk pada fatwa itu menyimpan uang di Bank konvensional walaupu bunganya tidak diambil dan diarahkan untuk admin sebagai jasa perputaran uang yg dipakai oleh bank, lebih baik dihindari saja. 

Saudara disarankan untuk bermualah dan menyimpan uang di bank syariah saja. Yg mana MUI sudah banyak memberikan fatwa terhadap akad-akad yang ada di bank syariah.

Demikian yg dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Walllahu alam bishowab