PERTANYAAN
Penanya: REZA PRADIKTA
Di perusahaan kami sedang mengatur mengenai cuti. Ada masukan untuk memberikan cuti khusus untuk ibadah umrah pertama karena dianggap wajib (bagi yang belum dapat haji). Yang mau ditanyakan, apakah hukum umrah yang pertama? Jazakumullahu Khair.

JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Waalaikumsalam Wr. Wb.

Terima kasih saudara Reza Pradista atas pertanyaan yang disampaikan.

Hukum Umroh pertama memang diperselisihkan di kalangan para ulama fikih. Sebagian ulama (mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik) mengatakan Sunnah, sedangkan sebagian ulama lain (mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal) mengatakan fardlu/wajib, artinya bagi mereka yang mampu.

Hal yang perlu dipahami dari pendapat yang mengatakan kewajiban umroh adalah bahwa kewajiban umroh di sini merujuk kepada beberapa dalil ayat Al-Wur’an dan hadis, bukan sebagai pengganti ibadah haji yang belum bisa dilaksanakan.

Oleh karena itu, umroh yang dilakukan bagi seseorang yang belum bisa melaksanakan ibadah haji karena menunggu masa antrian tidak dapat menggantikan atau menggugurkan kewajiban haji orang tersebut. Hal ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari, juz 3, hlm 604 sebagai berikut:

‎أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya: Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji

Demikian penjelasan atas pertanyaan anda. Mohon maaf jika ada kekurangan.