PERTANYAAN
Penanya: HAFIZ
*Apa arti telinga berdeging kiri dan kanan menurut mui? *apa hukum mengangkat tangan sejajar dengan telinga setelah sujud,saya masih penasaran karena ada yang mengangkat dan ada yang tidak(setelah sujud lalu Berdiri)
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Penanya: HAFIZ
*Apa arti telinga berdeging kiri dan kanan menurut mui? *apa hukum mengangkat tangan sejajar dengan telinga setelah sujud,saya masih penasaran karena ada yang mengangkat dan ada yang tidak(setelah sujud lalu Berdiri)
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam hormat kepada bapak Hafiz.
Terkait pertanyaan pertama tentang telinga berdering, maka ada sebuah hadis yang menganjurkan kepada kita untuk mengingat Allah, membaca shalawat kepada Rasulullah, dan berdoa yang baik-baik untuk orang yang membicarakan kebaikan kita. Hadis tersebut diriwayatkan oleh imam al-Suyuthi dalam kitab al-Jami’ al-Shaghir fi Ahadits al-Basyir al-Nadzir cetakan Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, Beirut, cetakan kedua, tahun 2004, halaman 52 dengan teks sebagai berikut:
ذا طَنَّتْ أُذُنُ أحدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي ولْيُصَلِّ عَلَيَّ ولْيَقُلْ ذَكَرَ الله مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ
Artinya: Jika berdengung telinga seseorang dari kalian, maka hendaklah ia mengingat aku, bershalawat atasku, dan berkatalah (berdoa): semoga Allah membicarakan kebaikan orang yang membicarakan kebaikanku.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh imam al-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir cetakan Maktabat Ibn Taymiyah, Kairo, cetakan kedua, tahun 1983, jilid 1, halaman 321 dengan teks yang sedikit berbeda, tetapi dengan makna yang sama sebagai berikut:
إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي، وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ: ذَكَرَ اللهُ بِخَيْرٍ مَنْ ذَكَرَنِي
Imam al-Shan'ani dalam al-Tanwir, Syarh al-Jami' al-Shaghir cetakan Maktabat Dar al-Salam, Riyadl, cetakan pertama, tahun 2011, jilid 2, halaman 133 mengatakan bahwa hadis ini sedikit menggambarkan bahwa gerakan tubuh yang tidak kita kendalikan memiliki hubungannya dengan factor di luar tubuh kita, sedangkan telinga berdering memiliki hubungannya dengan tanda bahwa ada orang lain yang sedang membicarakan kebaikan kita. Penjelasan ini dapat dibaca pada teks berikut:
فيه أنها لا تطن إلا من ذكر إنسان له بخير فلذا أمر بمكافأته والدعاء له بعد الصلاة عليه - صلى الله عليه وسلم - ليكون دعاؤه مقبولاً، وفيه أنه تعالى جعل حركات الجوارح من غير سبب من صاحبها تكون عن أسباب خارجية
Artinya: Di dalam hadisi ini, ada penjelasan bahwa telinga seseorang tidak akan berdengung, kecuali ada orang lain yang membicarakan kebaikannya, sehingga diperintahkan untuk membalas dengan yang setimpal, mendoakannya setelah membaca shalawat kepada Nabi SAW agar doanya terkabul. Di dalam hadis ini juga, ada penjelasan bahwa Allah menjadikan gerakan tubuh yang tidak dilakukan oleh pemilik tubuh sebagai bentuk respons terhadap faktor-faktor lain di luar tubuh seseorang.
Imam al-Munawi dalam al-Taysir bi syarh al-Jami’ al-Shaghir cetakan Maktabat al-Imam al-Syafi’I, Riyadl, cetakan ketiga, tahun 1988, jilid 1, halaman 114 menjelaskan bahwa telinga yang berdengung adalah tanda bahwa Rasaulullah SAW sedang menyebutkan kebaikan orang tersebut di alam ruh. Penjelasan ini dapat dibaca pada teks berikut:
فَإِن الْأذن إِنَّمَا تطن لما ورد على الرّوح من الْخَبَر الْخَيْر وَهُوَ أَن الْمُصْطَفى قد ذكر ذَلِك الْإِنْسَان بِخَير فِي الْمَلأ الْأَعْلَى فِي عَالم الْأَرْوَاح
Artinya: Sesungguhnya telinga itu berdengung ketika ruh seseorang mendapatkan berita baik, yaitu Rasulullah SAW al-Mushthafa menyebut kebaikan orang tersebut di al-Mala’ al-A’la (perkumpulan atau majelis tertinggi) di alam ruh.
***
Terkait pertanyaan kedua tentang hukum mengangkat tangan sejajar dengan telinga setelah sujud, maka jika yang dimaksud di sini adalah sujud kedua pada Raka’at pertama untuk salat Subuh dan Maghrib, serta sujud pada Raka’at pertama dan ketiga untuk salat Zuhur, Asar, dan Isya’. Jika yang dimaksud di sini adalah sujud pada Raka’at kedua pada salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya, maka hukumnya disunnahkan menurut mazhab Imam al-Syafi’i, tetapi tidak dianjurkan menurut mazhab imam yang lain.
Hukum mengangkat tangan setelah sujud pada posisi tersebut tidak disunnahkan karena mengangkat tangan hanya dianjurkan pada 4 tempat salat, yaitu:
Pertama, pada Takbirat al-Ihram yang dianggap sunnah oleh seluruh empat mazhab fikih (Imam al-Syafi’i, imam Malik, imam Abu Hanifah, dan imam Ahmad ibn Hanbal).
Kedua, pada saat ruku’ yang dianggap sunnah oleh mazhab imam al-Syafi’i dan imam Ahmad ibn Hanbal.
Ketiga, pada saat I’tidal (berdiri dari ruku’) yang dianggap sunnah oleh mazhab imam al-Syafi’i dan imam Ahmad ibn Hanbal.
Keempat, pada saat setelah Tasyahhud (Tahiyyat) pertama yang dianggap sunnah oleh mazhab imam al-Syafi’i.
Keterangan ini bisa dibaca pada kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh yang ditulis oleh Syeikh Wahbah al-Zuhayli cetakan Dar al-Fikr, Beirut, jilid 2, halaman 371-372.
رفع اليدين في غير تكبيرة الإحرام
قال الحنفية والمالكية: لا يسن رفع اليدين في غير الإحرام عند الركوع أو الرفع منه.
وقال الشافعية والحنابلة: يسن رفع اليدين في غير الإحرام: عند الركوع، وعند الرفع منه، أي عند الاعتدال.
وأضاف الشافعية في الصواب عندهم كما قال النووي: أنه يستحب الرفع أيضاً عند القيام من التشهد الأول.
Artinya: Mengangkat tangan pada selain Takbirat al-Ihram.
Mazhab imam Abu Hanifah dan imam Malik berpendapat: tidak disunnahkan mengangkat tangan selain saat Takbirat al-Ihram, yaitu Ketika ruku’ dan berdiri dari ruku’.
Mazhab imam al-Syafi’i dan imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat: disunnahkan mengangkat tangan pada selain Takbirat al-Ihram, yaitu Ketika ruku’ dan berdiri dari ruku’, maksudnya Ketika I’tidal.
Mazhab imam al-Syafi’i dalam pendapat yang benar menurut imam al-Nawawi menambahkan satu lagi: bahwasanya disunnahkan mengangkat tangan juga Ketika berdiri dari Tasyahhud (Tahiyyat) pertama.
Wassalamualaikum Wr. Wb.