Jadwal Sholat:
Imsak:
Subuh:
Dzuhur:
Ashar:
Maghrib:
Isya:
Tanya Ulama

Saya ingin konsultasi terkait persyaratan menjadi pengawas syariat yang dimana tidak boleh menjadi pengurus/pegawai aktif pada LAZ, saya merupakan Nazhir Wakaf pada Yayasan lain sehingga saya bukan pengurus/pegawai aktif, apakah saya tetap bisa menjadi pengawas syariat pada LAZ yang baru? Mohon infonya terima kasih

Ditanyakan Selasa, 14 Oktober 2025 | 12.00 WIB Dijawab Ahad, 3 Mei 2026 | 16.50 WIB 10 pembaca

Jawaban Ulama

Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya.
Untuk menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus memenuhi persyaratan antara lain: Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di BAZNAS/LAZ. Maksud dari persyaratan ini adalah orang yang menjadi DPS tidak boleh merangkap sebagai pengurus yayasan seperti ketua yayasan atau pegawai aktif seperti direktur atau manajer pada Lembaga tempatnya menjadi DPS yang harus diawasinya. Tugas DPS Adalah mengawasi aspek syariah dari kegiatan lembaga. Kalau DPS juga menjadi pengurus atau pegawai, maka akan terjadi konflik kepentingan
Mengenai penanya yang menjadi nazhir wakaf pada yayasan, maka ia tidak boleh menjadi DPS pada yayasan yang sama (tempat ia menjadi nazhir wakaf). Adapun jika ia menjadi DPS pada yayasan atau lembaga yang berbeda, maka dibolehkan, dengan syarat ia bukan pengurus atau pegawai aktif di yayasan atau lembaga itu.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp