PERTANYAAN
Penanya: TRIHARSO
Assalamu'alaikum, Apakah boleh memanfaatkan fasilitas speaker masjid demi kemaslahatan warga untuk menyebarluaskan informasi non keagamaan secara cepat, seperti kegiatan posyandu, kegiatan RW dsb. Mohon pencerahannya. Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
Penjawab: Muhammad Alvi Firdausi S. Si, M.A
Penanya: TRIHARSO
Assalamu'alaikum, Apakah boleh memanfaatkan fasilitas speaker masjid demi kemaslahatan warga untuk menyebarluaskan informasi non keagamaan secara cepat, seperti kegiatan posyandu, kegiatan RW dsb. Mohon pencerahannya. Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
Penjawab: Muhammad Alvi Firdausi S. Si, M.A
Waalaikum salam wr wb.
Terima kaish Bapak Triharso sudah menghubungi kami.
perihal penggunaan Hukum penggunaan pengeras suara speaker masjid dalam rangka untuk sebuah kemaslahatan adalah boleh. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yaitu:
الأصل في الأشياء الإباجة
Artinya: “ Asal hukum sesuatu adalah boleh.”
Terlebih lagi, penggunaan pengeras tersebut sudah menjadi kebiasaan digunakan oleh masyarakat tidak hanya untuk mengumandangkan adzan tetapi juga untuk kepentingan umum lainnya seperti mengumumkan kematian, pengumuman dan lainnya. Sebuah kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat serta tidak bertentangan dengan konsep ushul dalam beragama maka dapat menjadi sebuah ketetapan hukum. Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih lainnya:
العادة المحكمة
Artinya; “Sebuah adat dapat menjadi dasar sebuah ketetapan hukum.”
Kedua kaidah ini dapat dijadikan patokan kebolehan penggunaan pengeras suara. Namun, tata cara penggunaannya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain. Misalnya volume suara tidak terlalu keras atau penggunaannya cukup sesuai dengan kebutuhan. Sehingga tujuan penggunaan pengeras suara mencapai sebuah nilai manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Wallahu A’lam.