KDRT Masih Marak, Benarkah Islam Bolehkan Suami Pukul Istri? Ini Penjelasan Ulama

KDRT Masih Marak, Benarkah Islam Bolehkan Suami Pukul Istri? Ini Penjelasan Ulama

27/12/2023 12:00 JUNAIDI

JAKARTA— Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, dilaporkan pada 2022 terdapat 4371 pengaduan kasus ke Komnas Perempuan mengenai kekerasan terhadap perempuan. Bila dirata-rata, ini berarti setidaknya Komnas Perempuan menerima 17 aduan kasus per hari. Dari jumlah tersebut, 622 kasus di antaranya adalah kekerasan terhadap istri.

Mirisnya, mudah dijumpai seorang suami yang masih menggunakan dalil ayat Alquran untuk membenarkan perilaku kasarnya terhadap istri. Tipe orang seperti ini biasanya mengutip Alquran surat an-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَاا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُووْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا 

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan salehah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka).”

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasehat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu), pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (An-Nisa [4] : 34)

Lalu bagaimana ulama tafsir terdahulu hingga kontemporer memaknai ayat yang tampak sekilas membolehkan seorang suami memukul istrinya tersebut? 

Menilik kitab tafsir yang dianggap para ulama sebagai salah satu kitab tafsir paling awal yaitu kitab Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil ayy al-Quran, Imam at-Thabari dalam karyanya tersebut menyatakan bahwa kebolehan memukul istri itu setelah melalui beberapa tahap, yaitu menasehati, kemudian pisah ranjang atau sekadar membelakanginya di tempat tidur baru boleh memukul istri bila setelah melalui dua tahap sebelumnya, istri masih berperilaku tidak menyenangkan.

Malah, menurut Ibnu Abbas seperti dikutip dalam tafsir at-Thabari adalah pukulan yang tidak menimbulkan bekas luka. Bahkan Ibnu Abbas mengomentari pukulan tersebut hendaknya menggunakan kayu siwak dan semacamnya. 

Hal ini bisa dipahami bahwa maksud dari pukulan tersebut bukan untuk menyakiti istri. Melainkan “pukulan sayang” sebagai isyarat untuk memperlihatkan bahwa suami tidak senang dengan perbuatan istri. (Lihat selengkapnya at-Thabari, Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil ayy al-Quran, juz 8, hlm 314)

Namun, meski demikian, menurut Imam as-Syafi‘i seperti dikutip Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib, Imam as-Syafi‘I berpendapat bahwa lebih baik untuk tidak memukul istri. (Lihat selengkapnya Fakhruddin ar-Razy, Mafatihul Ghaib, juz 10, hlm 72)

Di samping itu, ulama tafsir kontemporer kenamaan asal Tunisia, Ibn ‘Asyur dalam karyanya at-Tahrir wa at-Tanwir menyarankan agar pemerintah memberlakukan aturan khusus supaya para suami tidak semena-mena dalam mengamalkan ayat di atas.

Menurutnya, bila suami diketahui memukul istri dengan sembarangan, menyebabkan kerugian lebih besar serta tidak wajar, maka suami tersebut harus dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Lihat Ibn ‘Asyur, at-Tahrir wa at-Tanwir juz 5 hlm 44)

Lebih jauh, terlepas dari pendapat para mufasir, perlu diketahui Rasulullah SAW sepanjang hidup tidak pernah memukul istrinya. Seperti diterangkan dalam hadits riwayat Aisyah :

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah.” (HR Muslim no 2328).

Malah, dalam riwayat lain, Nabi SAW menyindir laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap istrinya :

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

“Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya.” (HR Bukhari no 5204).

Tidak berhenti di sana, dalam riwayat lain pula, Rasulullah SAW melarang seorang suami memukul istrinya:

مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقُلْتُ مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

“Mu’awiyah Al Qusyairi mengisahkan bahwa ia datang kepada Rasulullah lalu berkata, Bagaimana pendapat engkau mengenai isteri-isteri kami? Beliau bersabda: “Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan mereka (dengan perkataan dan cacian).” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Baihaqi dan Thabrani dari Mu’awiyah al-Qusyairi)

Rasulullah SAW juga bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْللِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku.” (Hadits ini sahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah al-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dari Aisyah)

Karenanya sekali lagi, ayat di atas tidak dapat dimaknai dan diamalkan seenaknya sendiri. Ada aturan dan perbandingan riwayat mengenai bagaimana seharusnya seorang suami menasehati istrinya yang berperilaku tidak mengenakan.

Kalau pun terpaksa harus memukul, pukulan tersebut tidak boleh melukai terlebih berbekas, dan pukulan itu murni karena rasa sayang kepada istri bukan karena ingin menyakiti.(Ilham Fikri, ed: Nashih)

Tags: memukul istri, hukum memukul istri, larangan memukul istri, tafsir an-nisa ayat 34, makna larangan memukul, memukul istri menurut islam, islam bolehkan memukul istri