
Wasekjen MUI Dorong Isbat Nikah Digelar di Setiap Daerah, Ini Alasannya
27/07/2025 21:43 ADMINTANGERANG,MUI.OR.ID—Pernikahan seringkali dipandang sebagai ikatan sakral, karena menyatukan dua manusia dalam sebuah ikatan yang memiliki pertanggungjawaban langsung kepada Allah SWT.
Namun, di era modern ini, kelengkapan administrasi negara dalam pernikahan juga memegang peranan krusial yang tidak bisa diabaikan. Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berusaha hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan problematika yang ada. Salah satunya ialah dengan menghadirkan isbat nikah massal.
“Ini merupakan bagian dari penghitmatan dan juga pengabdian MUI, baik pusat, provinsi, kabupaten mupun kecamatan, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Kiai Rofiqul Umam, dalam Isbat Nikah sambut Milad ke-50 MUI, beberapa waktu lalu.
“Tahun lalu MUI Pusat juga menyelenggarakan acara seperti ini, dan sekarang kita lanjutkan, karena masih banyak masyarakat yang belun tertib secara administrasi nya. Kegiatan ini inginnya continue, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk diselenggarakan di banyak tempat lainnya,” kata dia menambahkan.
Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa sangat memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. dia menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan isbat pernikahan masih dipungut beberapa biaya.
Hal tersebut yang menjadi salah satu pemicu banyaknya pasangan sah yang belum mendaftarkan pernikahannya secara sah kepada negara.
“MUI juga ingin agar isbat nikah itu gratis. Sebenarny aada yang gratis, tetapi ada surat menyurat dan lain sebagainya. Seperti Mahkamah Konstitusi itu grtais, tidak ada biaya perkara,”paparnya.
“Mudah-mudahan kedepannya di pengadilan agama juga bisa gratis dan pemkab juga bisa menyiapkan anggarannya,” tuturnya menambahkan. (Dea Oktaviana, ed: Nashih)
Tags: isbat nikah, pencatatan nikah, majelis ulama indonesia, menikah