
Belum Ada Permohonan Fatwa Dam Tamattu dari Kemenag, MUI Beri Jawaban Terkait Permintaan Dukungan
23/05/2025 09:27 ADMINISTRATORJAKARTA, MUI.OR.ID—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana Kementerian Agama RI untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air.
Penolakan tersebut sebagai respons MUI kepada Kemenag RI yang beberapa waktu lalu meminta dukungan untuk realisasi wacana Dam Tamattu di Tanah Air.
Dalam surat resmi bertanggal 20 Mei 2025/22 Dzulqa’dah 1446 yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, MUI menegaskan lima poin yang pada pokoknya mengapresiasi ikhtiar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Dam Tamattu untuk masyarakat Tanah Air.
Tetapi wacana penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air tetaplah tidaklah sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang jelas menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.
Meski demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa tersebut sepanjang hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.
Berikut beberapa poin pokok respons MUI terhadap rencana penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air yang diwacanakan Kemenag RI:
1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi atas ikhtiar Pemerintah melalui Kementerian Agama RI untuk memperbaiki Tata Kelola Dam Tamattu dalam Penyelenggaraan Haji guna mengoptimalkan layanan bagi jamaah haji, di mana desain penyelenggaraan Ibadah haji yang diprogramkan Pemerintah merupakan Haji Tamattu yang mewajibkan adanya Dam, dan selama ini tidak diatur sehingga menimbulkan kesulitan bagi sebagian jamaah, dan bahkan penipuan dan penyimpangan. Walau demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan syariah.
2. Terkait dengan rencana atau wacana penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah. (Fatwa selengkapnya terlampir). Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia. Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar’i maupun teknis
3. Walau demikian, MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru, termasuk jika ada informasi penting dari Menteri Agama. Majelis Ulama Indonesia hingga kini masih menjadikan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram sebagai pedoman, hingga ditemukan adanya illat baru yang memungkinkan secara syar’i dijadikan pertimbangan dalam i’adatu al-nazhar (telaah ulang) atas fatwa yang telah ditetapkan.
Karena itu, MUI menunggu informasi tertulis dan penjelasan secara rinci mengenai hal- hal baru yang memungkinkan adanya telaah ulang atas fatwa tersebut, seperti adanya surat dari Pemerintah Saudi tentang larangan untuk menyembelih di tanah haram karena adanya wabah, atau faktor ketersediaan hewan yang tidak mencukupi sehingga tidak memungkinkan penyembelihan hewan di tanah suci
4. Beberapa solusi yang direkomendasikan untuk perbaikan tata kelola Dam agar lebih optimal di antaranya sebagai berikut:
a. Pemerintah mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia, agar yang menjadi kewajiban jamaah haji terlayani optimal, tidak seperti selama ini dibiarkan tidak terkoordinir. Pembayaran dam tidak harus dengan menyembelih sendiri, tetapi bisa dengan lewat lembaga.
Pengaturan dengan berpedoman ketentuan keagamaan, sebagaimana Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014. Pembayaran dapat
melalui; (i) lembaga resmi Arab Saudi seperti Adahi, platform Nusuk, Bank al-Rajhi, dan Lembaga lain yang ditunjuk; (ii) lembaga dari Indonesia dengan syarat disembelih di tanah haram.
b. Pembayarannya dapat dikoordinisasikan secara kolektif oleh Pemerintah, bisa langsung oleh Kementerian, bisa juga bisa melalui BAZNAS. Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif. (Fatwa terlampir). Sementara itu, penyembelihannya dilaksanakan di tanah haram, bisa bekerja sama dengan penyedia layanan yang diberikan izin resmi oleh Pemerintah Saudi atau dikelola Kementerian Agama sendiri; dan pengelolaan serta distribusinya dioptimalkan untuk kemaslahatan, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.
c. Dalam jangka menengah dan/atau Panjang, pengelolaan dam tamattu bagi jamaah haji diintegrasikan dengan rencana pengelolaan Perkampungan Haji Indonesia di tanah suci.
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu yang diterbitkan pada Tanggal 21 April 2025, secara prinsip merupakan langkah bagus untuk meningkatkan layanan bagi jamaah serta mencegah terjadinya penipuan dan penyimpangan yang merugikan jamaah. Namun, ketentuan pengaturan dalam KMA terkait penyembelihan Dam di Indonesia yang diatur dalam Bab III A poin 2 butir a. yang berbunyi:
“Ketua bertanggung jawab terhadap pengelolaan daging Dam/Hadyu yang disembelih di Indonesia dan di Arab Saudi” itu bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Terlebih, berdasarkan KMA tersebut, ada rencana pewajiban petugas haji Indonesia untuk menyembelih Dam tamattu’ di tanah air sebagaimana disampaikan dalam Surat Menteri Agama, dan meminta pembayaran secara kolektif dengan menetapkan harga serta nomor rekening sebagai rekening khusus untuk pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tertanggal 29 April 2025. Karenanya perlu ditelaah ulang dengan melibatkan para pihak agar benar secara substansi syariahnya, manfaat bagi umat, dan tidak menimbulkan mafsadat. Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra Pemerintah selalu siap untuk memberikan pandangan keagamaan dan mencari jalan keluar terbaik untuk mewujudkan kemaslahatan umat. (Rozi, ed: Nashih)
Tags: dam tamattu, surat mui dam tamattu, jawaban mui dam tamattu, kemenag dam tamattu, penyembelihan dam tamattu, tata cara dam tamattu, dam tamattu disembelih dan dibagi tanah air, majelis ulama indonesia, dam tamattu, surat mui dam tamattu, jawaban mui dam tamattu, kemenag dam tamattu, penyembelihan dam tamattu, tata cara dam tamattu, dam tamattu disembelih dan dibagi tanah air, majelis ulama indonesia