Belum Ada Permohonan Fatwa Dam Tamattu dari Kemenag, MUI Beri Jawaban Terkait Permintaan Dukungan
ADMINISTRATOR
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana Kementerian Agama RI untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air.
Penolakan tersebut sebagai respons MUI kepada Kemenag RI yang beberapa waktu lalu meminta dukungan untuk realisasi wacana Dam Tamattu di Tanah Air.
Dalam surat resmi bertanggal 20 Mei 2025/22 Dzulqa’dah 1446 yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, MUI menegaskan lima poin yang pada pokoknya mengapresiasi ikhtiar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Dam Tamattu untuk masyarakat Tanah Air.
Tetapi wacana penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air tetaplah tidaklah sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang jelas menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.
Meski demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa tersebut sepanjang hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.
Berikut beberapa poin pokok respons MUI terhadap rencana penyembelihan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air yang diwacanakan Kemenag RI:
1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi atas ikhtiar Pemerintah melalui Kementerian Agama RI untuk memperbaiki Tata Kelola Dam Tamattu dalam Penyelenggaraan Haji guna mengoptimalkan layanan bagi jamaah haji, di mana desain penyelenggaraan Ibadah haji yang diprogramkan Pemerintah merupakan Haji Tamattu yang mewajibkan adanya Dam, dan selama ini tidak diatur sehingga menimbulkan kesulitan bagi sebagian jamaah, dan bahkan penipuan dan penyimpangan. Walau demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan syariah.