Tiba di Bandara Jeddah, Jamaah Haji Diingatkan Larangan Setelah Berihram

Tiba di Bandara Jeddah, Jamaah Haji Diingatkan Larangan Setelah Berihram

19/05/2025 20:52 ADMIN

Oleh: Muhammad Fakhruddin, Jurnalis MUIDigital dari Madinah, Arab Saudi

JEDDAH - Seiring kedatangan jamaah haji gelombang kedua, para petugas bimbingan ibadah (bimbad) di Bandara King Abdulaziz International Airport, Jeddah, Arab Saudi, terus mengingatkan pentingnya mematuhi larangan ihram. Pasalnya, sejak berniat ihram dari miqat Yalamlam, jamaah sudah terikat dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan ibadah haji.

Pembimbing ibadah Sektor II Bandara Jeddah, Hamid, SAg, CHA, CHU mengatakan tugas utama pembimbing ibadah di bandara adalah memastikan jamaah sudah berniat ihram dan tidak melanggar larangan ihram. “Kalau masih ditemukan jamaah laki-laki yang memakai celana dalam atau perempuan yang memakai masker, maka niat ihram harus diulang,” ujar Hamid di Bandara Jeddah, Selasa (19/5/2025).

Hamid menyampaikan pola larangan ihram secara sistematis dengan istilah 3-2-7, yaitu:

* Tiga larangan bagi laki-laki:

  1. Tidak memakai penutup kepala yang menempel
  2. Tidak memakai pakaian berjahit
  3. Tidak menutup mata kaki (misalnya dengan kaos kaki).

* Dua larangan bagi perempuan

  1. Tidak menutup wajah
  2. Tidak menutup telapak tangan.

* Tujuh larangan untuk laki-laki dan perempuan

  1. Tidak memakai minyak wangi
  2. Tidak memotong kuku
  3. Tidak mencabut atau memotong rambut
  4. Tidak membunuh hewan buruan
  5. Tidak mencabut tumbuhan (seperti rumput)
  6. Tidak bercumbu atau berhubungan suami istri
  7. Tidak melakukan rafats (ucapan jorok), jidal (berdebat), dan fusuq (berbuat dosa).

“Larangan-larangan ini harus dihindari agar ibadah haji berjalan sah dan mendapatkan predikat mabrur dan mabrurah,” kata Hamid.

Sejauh ini, menurut Hamid, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran, terutama pada jamaah yang tidak sengaja memakai atribut yang dilarang. “Masih ada jamaah laki-laki yang memakai celana dalam atau sendal bertutup. Ada juga ibu-ibu yang memakai masker setelah turun dari pesawat. Semua itu langsung kami ingatkan,” jelasnya.

Untuk jamaah dengan kesulitan pemahaman, seperti penderita demensia, pendekatan dilakukan dengan bantuan petugas kesehatan. “Secara hukum, mereka tidak lagi diwajibkan, tapi jika mereka sadar kembali, kami tetap mengingatkan larangan ihram,” katanya.

Jika larangan ihram dilanggar setelah peringatan, maka jamaah dikenakan dam atau denda. Bentuk dam bisa dipilih antara:

1. Menyembelih kambing
2. Berpuasa tiga hari
3. Memberi makan enam orang fakir miskin, masing-masing sekitar 7 riyal

Dengan upaya mitigasi dan edukasi di Bandara Jeddah, Hamid berharap seluruh jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai tuntunan syariat.

Tags: haji, ibadah haji, ihram, larangan ihram