
Siapa Saja yang Bayar Fidyah untuk Puasa Ramadhan dan Apa Ketentuannya?
08/03/2025 21:25 JUNAIDIFoto : Istimewa
JAKARTA, MUI.OR.ID – Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti karena sakit, usia lanjut, atau keadaan lainnya.
Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa dapat dilakukan dengan qadha atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi seseorang.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i disamakan dengan orang yang tidak berpuasa.
“Dia wajib mengqadha di hari lain dan wajib bertobat. Tobat yang dimaksud harus dilakukan dengan penuh penyesalan dan berikrar untuk tidak mengulangi lagi,” tegas Kiai Miftah saat diwawancarai MUIDigital, Sabtu (7/3/2025).
Kiai Miftah menjelaskan ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan bagi orang tua yang sedang sakit. Pertama, jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka, dengan catatan bahwa berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya. "Dalam hal ini, mereka wajib mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh," jelasnya.
Kedua, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh, maka diperbolehkan berbuka tanpa kewajiban qadha, tetapi wajib membayar fidyah. “Mereka harus membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan,” lanjutnya.
Ketiga, bagi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa dengan qadha, tetapi wajib membayar fidyah.
“Orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menegaskan bahwa dalam kasus seorang Muslim yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, ahli warisnya berkewajiban untuk menggantikan puasa tersebut.“Ahli waris wajib berpuasa sebagai ganti atas hari-hari yang ditinggalkan,” tegasnya.
Kiai Miftah juga mengingatkan bahwa fidyah adalah sejumlah makanan pokok atau senilai uang yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti orang tua, orang sakit yang tidak dapat sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan merujuk pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Adapun besaran atau nilai fidyah dapat merujuk pada ketetapan Baznas,” ungkapnya. (Mifta/Tifa, ed: nashih)
Tags: bagaimana bayar fidyah puasa, fidyah puasa, puasa Ramadhan, siapa saja bayar fidyah, Ramadhan, majelis ulama Indonesia