Setuju Wacana Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah Haji, Ketua MUI: Lebih Efesien
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan setuju dengan usulan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang agar masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dikurangi.
Marwan Dasopang mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dikurangi menjadi 30 hari. Kiai Cholil menilai pelaksanaan ibadah haji sebenarnya cukup memakan waktu 20 hari.
"Saya setuju. Malah bisa dikurangi dari 30 hari. Seperti 20 hari itu sudah cukup," kata Kiai Cholil, dikutip MUIDigital, dari akun media sosialnya dan telah dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025) di Jakarta.
Menurutnya, ada sejumlah keuntungan bila masa tinggal haji dikurangi sampai 20 hari. Antara lain, biaya yang dibebankan ke jamaah haji akan berkurang. Kemudiaan biaya pemondokan dan biaya konsumsi juga akan berkurang.
"Pelaksanaan haji itu membutuhkan waktu 6 hari, nah dengan sunnahnya mungkin butuh waktu 10 hari di Mekkah. Jadi kalau 17-20 hari itu sudah cukup dengan sepekan bagi yang mau ambil shalat arba'in di Madinah. Saya kira itu akan lebih murah," tuturnya.
Kiai Cholil merinci perkiraan pelaksanaan haji nantinya apabila dipangkas. Misalnya, 6 Dzulhijjah mulai bergerak ke Mina untuk ambil Tarwiyah atau langsung tanggal 9 ke Arafah untuk wukuf.