
Setuju Wacana Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah Haji, Ketua MUI: Lebih Efesien
20/05/2025 20:43 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan setuju dengan usulan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang agar masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dikurangi.
Marwan Dasopang mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dikurangi menjadi 30 hari. Kiai Cholil menilai pelaksanaan ibadah haji sebenarnya cukup memakan waktu 20 hari.
"Saya setuju. Malah bisa dikurangi dari 30 hari. Seperti 20 hari itu sudah cukup," kata Kiai Cholil, dikutip MUIDigital, dari akun media sosialnya dan telah dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025) di Jakarta.
Menurutnya, ada sejumlah keuntungan bila masa tinggal haji dikurangi sampai 20 hari. Antara lain, biaya yang dibebankan ke jamaah haji akan berkurang. Kemudiaan biaya pemondokan dan biaya konsumsi juga akan berkurang.
"Pelaksanaan haji itu membutuhkan waktu 6 hari, nah dengan sunnahnya mungkin butuh waktu 10 hari di Mekkah. Jadi kalau 17-20 hari itu sudah cukup dengan sepekan bagi yang mau ambil shalat arba'in di Madinah. Saya kira itu akan lebih murah," tuturnya.
Kiai Cholil merinci perkiraan pelaksanaan haji nantinya apabila dipangkas. Misalnya, 6 Dzulhijjah mulai bergerak ke Mina untuk ambil Tarwiyah atau langsung tanggal 9 ke Arafah untuk wukuf.
"Lalu bergerak ke Muzdalifah dan tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sampai tanggal 12 Dzulhijjah bagi yang ambil nafar awal atau tanggal 13 Dzulhijjah baru bergerak ke Masjidil Haram bagi yang ambil Nafar Tsani," sambungnya.
"Kalau sepekan di Madinah yang berarti cuma dua pekan pelaksanaan ibadah haji dan ziarah Madinah sehingga sekitar 20 hari perjalanan haji dengan pulang perginya. Bismillah lebih efisien," tutupnya. (Sadam, ed: Nashih)
Tags: haji 2025, jamaah haji, waktu haji dipangkas, majelis ulama indonesia