Sambut Baik Hasil Riset BRIN, Ketua MUI: Bukti Fatwa MUI Diterima Jadi Kompas Masyarakat

Sambut Baik Hasil Riset BRIN, Ketua MUI: Bukti Fatwa MUI Diterima Jadi Kompas Masyarakat

22/05/2025 20:33 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyambut baik hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 


Penelitian yang dilakukan oleh BRIN bersama Lembaga Advokasi Halal yaitu Indonesia Halal Watch (IHW) terkait Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina. 


Penelitian tersebut dilakukan selama bulan Ramadhan 2025 di 13 wilayah Indonesia terhadap 975 responden dengan pendekatan mixed methods menunjukkan bahwa fatwa tersebut diikuti oleh 92,5% masyarakat. 


Fatwa tersebut menunjukkan telah berdampak secara signifikan terhadap perilaku konsumen masyarakat dan pertumbuhan industri lokal. 


Prof Ni'am menyampaikan bahwa temuan riset yang dilakukan oleh BRIN dan IHW ini tingkat penerimaan terhadap Fatwa MUI sangat tinggi. 


Prof Ni'am menyebut hasil penelitian ini membuktikan Fatwa MUI dijadikan oleh masyarakat, khususnya umat Islam, sebagai guiding compass dalam kehidupan sosial, bukan hanya urusan ibadah. 


"Sebelum riset ini, survei sebelumnya yang dilakukan oleh IHW dan Bursa Studi Fatwa serta Hukum Islam UIN menunjukkan bahwa 99% responden mengetahui isi fatwa, memahaminya, dan memilih untuk patuh. Ini membuktikan bahwa masyarakat kita, khususnya umat Islam, menjadi fatwa sebagai guiding compass dalam kehidupan sosial, bukan sekedar urusan ibadah," kata Prof Ni'am dalam keterangan BRIN dikutip Kamis (22/5/2025).


Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga harus memperhatikan nilai dan keyakinan keagamaan masyarakat. 


Ia juga menanggapi masukan terkait lemahnya sosialisasi fatwa dengan menyebut bahwa tugas Komisi Fatwa hanyalah menetapkan fatwa, sementara tugas penyebarluasan ada di bidang lain dalam struktur MUI. Meski demikian, ia mengapresiasi hasil riset sebagai refleksi penting dan masukan konstruktif bagi MUI ke depan.


Lebih jauh, Prof Ni'am mengungkap bahwa dampak dari Fatwa MUI itu tidak hanya membentuk perilaku konsumsi baru, tapi juga melahirkan buah perjuangan berupa munculnya pelaku usaha lokal yang menggantikan posisi produk-produk asing yang sebelumnya dominan. 

"Ini bukan sekadar fatwa, ini buah nyata dari komitmen keagamaan terhadap keadilan dan kemandirian," tuturnya. (Sadam/Azhar)

Tags: Fatwa MUI tentang Palestina