Sambut Baik Hasil Riset BRIN, Ketua MUI: Bukti Fatwa MUI Diterima Jadi Kompas Masyarakat
Admin
Penulis
Penelitian yang dilakukan oleh BRIN bersama Lembaga Advokasi Halal yaitu Indonesia Halal Watch (IHW) terkait Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina.
Penelitian tersebut dilakukan selama bulan Ramadhan 2025 di 13 wilayah Indonesia terhadap 975 responden dengan pendekatan mixed methods menunjukkan bahwa fatwa tersebut diikuti oleh 92,5% masyarakat.
Fatwa tersebut menunjukkan telah berdampak secara signifikan terhadap perilaku konsumen masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.
Prof Ni'am menyampaikan bahwa temuan riset yang dilakukan oleh BRIN dan IHW ini tingkat penerimaan terhadap Fatwa MUI sangat tinggi.
Prof Ni'am menyebut hasil penelitian ini membuktikan Fatwa MUI dijadikan oleh masyarakat, khususnya umat Islam, sebagai guiding compass dalam kehidupan sosial, bukan hanya urusan ibadah.
"Sebelum riset ini, survei sebelumnya yang dilakukan oleh IHW dan Bursa Studi Fatwa serta Hukum Islam UIN menunjukkan bahwa 99% responden mengetahui isi fatwa, memahaminya, dan memilih untuk patuh. Ini membuktikan bahwa masyarakat kita, khususnya umat Islam, menjadi fatwa sebagai guiding compass dalam kehidupan sosial, bukan sekedar urusan ibadah," kata Prof Ni'am dalam keterangan BRIN dikutip Kamis (22/5/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga harus memperhatikan nilai dan keyakinan keagamaan masyarakat.