
Rombongan Jamaah Haji Plus Tiba Perdana di Madinah
14/05/2025 20:27 ADMINOleh: Muhammad Fakhruddin, Jurnalis MUIDigital dari Madinah, Arab Saudi
MADINAH - Rombongan jamaah haji khusus atau haji plus dari Indonesia tiba perdana di Kota Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025). Pembimbing jamaah haji plus, Moh Rifai, menyampaikan bahwa para jamaah dalam rombongan ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Rata-rata jamaah berasal dari Kota dan Kabupaten Probolinggo. Ada juga yang dari Bekasi, sebanyak tiga orang, dan lima orang dari Surabaya,” ujar Moh Rifai di Madinah.
Jamaah dijadwalkan berada di Madinah selama 10 hingga 11 hari. Mereka akan menginap di hotel Maden Roda, Royal Orchid, serta apartemen transit Zoar yang berada dekat kawasan restoran Minang.
Rifai menyoroti perbedaan layanan antara haji reguler dan haji khusus, terutama pada kualitas fasilitas yang diterima jamaah. “Hotel kami semuanya berbintang lima. Di Mina, maktab kami nomor 115 yang posisinya dekat dengan lokasi lempar jumrah,” jelasnya.
Total masa tinggal jamaah haji khusus ini di Arab Saudi adalah 33 hari. Biaya perjalanan yang ditetapkan oleh pihak travel berkisar pada angka 15.000 dolar AS, menyesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku. Rombongan ini terdiri atas 41 jamaah, sesuai kuota yang ditetapkan, ditambah petugas pembimbing, tenaga medis, dan staf pendukung lainnya.
Sementara itu, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menjelaskan perbedaan layanan antara jamaah haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, layanan jamaah reguler sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, mulai dari penyambutan di bandara, transportasi, hingga akomodasi.
“Namun untuk haji khusus, semua layanan disediakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemerintah hanya mengawasi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan PIHK sesuai dengan kontrak dan hak jamaah,” tegas Basir.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari standar bus penjemputan di bandara, kualitas hotel di Madinah dan Makkah, hingga pelayanan saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Adapun kuota nasional untuk jamaah haji khusus tahun ini mencapai 17.680 orang, atau sekitar 8 persen dari total kuota haji nasional, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Berbeda dengan jamaah haji reguler yang dibagi dalam dua gelombang, jamaah haji khusus tidak mengenal sistem gelombang. “PIHK mengatur jadwal keberangkatan dan pemulangan sendiri. Ada yang datang awal, pertengahan, bahkan mepet menjelang wukuf. Mereka menggunakan penerbangan reguler,” jelas Basir.
Pemerintah, lanjutnya, akan tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh proses, termasuk kepulangan jamaah haji khusus nantinya.
Tags: Haji, Ibadah Haji, Jamaah Haji, Haji Plus